Pemkot Surabaya Siap Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini


SURABAYA, berita

Proyek Flyover dan Kebijakan Pembongkaran Rumah di Kampung Taman Pelangi

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki rencana untuk membongkar rumah-rumah di Kampung Taman Pelangi pada bulan ini, Desember 2025. Namun, masih ada sejumlah persil lahan yang terlibat dalam sengketa hukum. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi warga setempat mengenai proses pembongkaran dan hak mereka atas tanah tersebut.

Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan bahwa pembongkaran rumah di kampung tersebut harus segera dilakukan karena proyek flyover akan dimulai pada awal tahun 2026.

Target pembongkaran adalah tahun ini, karena proyek flyover tahun depan harus jalan, ujar Farhan saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Farhan menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses ganti rugi kepada pemilik 6 persil di Jalan Jemur Gayungan RT 1 RW 3. Di sisi lain, masih ada 10 persil yang masih dalam proses sengketa.

Ada 16 persil yang kami konsinyasi, ada 6 persil yang hari ini kami ajukan surat pengantar pencairan konsinyasi, (prosesnya) sudah dilaksanakan, katanya.

10 persil masih ada masalah sengketa atau gugatan antar-warga. Masih dikoordinasikan proses permohonan eksekusinya, tambahnya.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa warga yang tidak lagi memiliki masalah sengketa dapat mencairkan uang ganti rugi. Pihaknya telah menyerahkan dana tersebut ke PN Surabaya.

Uang ganti rugi sudah kami titipkan ke PN, proses konsinyasi. Warga bisa minta surat pengantar pencairan dengan syarat objek bebas dari sengketa atau masalah, tutupnya.

Permasalahan Hukum yang Menghambat Proses

Sebelumnya, salah satu warga, Muhammad Ikwan (62), menceritakan bahwa masalah ini bermula ketika 7 keluarga memenangkan gugatan atas tanah di Taman Pelangi.

Tanggal 8 Oktober 2025 itu sudah inkrah warga menang. Terus menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) ke Pemkot (Surabaya), kata Ikwan saat ditemui di rumahnya, Kamis (11/12/2025).

Namun, Ikwan belum mendapatkan kejelasan mengenai uang ganti ruginya. Selain itu, ada orang lain yang juga menggugat tanahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 27 November 2025.

Galih Seliawan (46), warga lainnya, mengatakan bahwa Pemkot Surabaya pernah menjanjikan bahwa uang ganti ruginya bisa dicairkan. Akan tetapi, dia belum bisa mengambilnya hingga sekarang.

Tiba-tiba muncul untuk aanmaning (peringatan) eksekusi. Yang bikin warga resah ini kan belum ganti rugi kok rumahku sudah mau dibongkar, ini enggak masuk akal, ucap Galih.

Tantangan dalam Proses Eksekusi

Proses eksekusi pembongkaran rumah di Kampung Taman Pelangi terlihat menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah adanya sengketa hukum yang masih berlangsung. Pihak Pemkot Surabaya mengklaim bahwa proses ganti rugi telah dilakukan untuk sebagian besar pemilik lahan, namun beberapa persil masih dalam proses hukum.

Beberapa warga merasa tidak puas dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Mereka merasa bahwa proses pembongkaran dilakukan tanpa memberikan kejelasan terlebih dahulu mengenai hak mereka sebagai pemilik lahan.

Selain itu, warga juga khawatir dengan dampak sosial dari pembongkaran tersebut. Beberapa dari mereka tinggal di kawasan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki hubungan emosional dengan lingkungan tempat tinggal mereka.

Dengan demikian, proses pembongkaran di Kampung Taman Pelangi masih menjadi isu yang memerlukan pendekatan yang lebih transparan dan adil. Pemkot Surabaya perlu memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses ini, termasuk warga yang masih memiliki sengketa, agar tidak terjadi ketidakpuasan dan konflik yang lebih besar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan