Pemprov Jabar Perluas Cakupan Wilayah UMSK 2026 ke 17 Daerah

Perluasan dan Revisi UMSK 2026 di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Revisi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang menggantikan keputusan sebelumnya. Dengan revisi ini, cakupan daerah dan sektor usaha yang dikenakan UMSK semakin luas.

Dalam keputusan terbaru ini, jumlah kabupaten/kota yang menetapkan UMSK meningkat dari 12 menjadi 17 daerah. Lima wilayah tambahan yang kini masuk dalam skema UMSK 2026 adalah Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Perluasan ini membuat UMSK 2026 berlaku di sejumlah kawasan industri strategis Jabar, meski belum mencakup seluruh 27 kabupaten/kota.

Pemprov Jabar menilai penambahan daerah ini penting untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan perkembangan struktur industri di masing-masing wilayah. Selain memperluas wilayah, keputusan revisi juga memperlebar cakupan sektor usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sebelumnya, sektor yang diatur relatif terbatas dan didominasi industri otomotif, energi, pertambangan, serta konstruksi berat. Namun, dalam keputusan terbaru, daftar KBLI menjadi jauh lebih beragam.

Beberapa sektor baru yang masuk dalam ketentuan UMSK 2026 antara lain industri farmasi, industri makanan dan minuman, industri logam lanjutan, hingga jasa pengurusan transportasi. Industri pangan seperti roti, mie, cokelat, kecap, dan air minum dalam kemasan juga mulai tercantum dalam lampiran keputusan gubernur.

UMSK 2026 tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Pemerintah juga menegaskan larangan bagi pengusaha untuk menurunkan upah pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMSK. Dengan revisi ini, Pemprov Jabar berharap kebijakan UMSK dapat lebih mencerminkan kondisi riil industrialisasi daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Namun, perluasan sektor dan wilayah ini juga diperkirakan akan terus menjadi perhatian serikat pekerja dan pelaku industri dalam implementasinya di lapangan. Serikat buruh menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum juga direvisi, meskipun sebelumnya Gubernur secara terbuka menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan apabila kebijakan tersebut terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Persoalan Dasar Hukum UMSK 2026

Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, persoalan utama UMSK Jawa Barat 2026 bukan semata-mata terletak pada besaran upah, melainkan pada dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya. Pemerintah provinsi berpendapat bahwa UMSK hanya layak diberikan kepada sektor usaha dengan tingkat risiko kerja tinggi dan sangat tinggi sebagai bentuk kehati-hatian kebijakan.

Namun secara normatif, Sidarta menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja sebagai dasar penetapan UMSK. PP tersebut secara tegas mengatur bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme dialog sosial tripartit dan nilainya harus lebih tinggi dari UMK.

Sementara itu, klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi yang kerap dijadikan rujukan justru bersumber dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yang substansinya mengatur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi tersebut, menurut Sidarta, diperuntukkan bagi kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan sebagai dasar penetapan upah minimum.

Evaluasi Berbasis Hukum dan Dialog Sosial

“Jika PP 82 Tahun 2019 dijadikan dasar utama dalam penetapan UMSK, maka terjadi percampuran rezim hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, perbedaan tafsir, bahkan membuka ruang cacat hukum,” katanya.

Rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari proses dialog sosial tripartit yang sah, melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi tersebut merupakan instrumen hukum yang legitimate sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Sidarta menambahkan, setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi. Prinsip-prinsip ini diperlukan agar kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan serta diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam konteks UMSK Jawa Barat 2026, evaluasi berbasis hukum dan dialog sosial harus menjadi prasyarat utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Harapan Masa Depan UMSK

Ia menegaskan, revisi SK UMSK 2026 seharusnya dipandang sebagai upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan, bukan sebagai bentuk kegagalan. UMSK, menurutnya, harus menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.

“Dengan revisi yang transparan, berbasis hukum, dan melalui dialog sosial yang konstruktif, UMSK Jawa Barat 2026 dapat menjadi preseden positif bagi hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Sebagai penutup refleksi akhir tahun, Sidarta menegaskan komitmen serikat pekerja untuk terus mendorong kebijakan pengupahan yang adil, pasti secara hukum, serta dibangun melalui dialog sosial yang jujur dan berimbang, demi melindungi pekerja, mendukung pengusaha, menjaga ketertiban sosial, dan memperkuat kewibawaan pemerintah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan