Pemprov Jabar Turunkan Pajak Kendaraan Pelat Kuning Mulai 2026

Pemprov Jabar Turunkan Pajak Kendaraan Pelat Kuning Mulai 2026

Kebijakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan perubahan kebijakan terkait pajak kendaraan berpelat kuning pada awal tahun 2026. Kebijakan ini mencakup penurunan tarif pajak untuk angkutan umum penumpang dan angkutan barang, yang diharapkan dapat meringankan beban operasional di sektor transportasi.

Untuk angkutan umum penumpang, tarif pajak yang sebelumnya dikenakan sebesar 60% kini dipangkas menjadi 30%. Sementara itu, bagi armada angkutan barang berpelat kuning, tarif pajak yang semula 100% kini turun menjadi 70%. Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha transportasi agar tetap dapat beroperasi secara optimal.

“Keringanan pajak ini sengaja diberikan demi meringankan beban operasional di sektor transportasi penumpang dan logistik,” ujarnya dalam pernyataannya.

Bagi pemilik kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, tidak perlu khawatir karena tarif pajak untuk kendaraan pelat hitam tetap stabil. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tetap berlaku sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan warga melalui pajak kendaraan telah berdampak nyata pada pembangunan infrastruktur. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga Jabar yang taat pajak, yang membuat jalan-jalan di wilayah Jawa Barat kini semakin lebar dan mulus.

“Terima kasih untuk warga yang taat pajak. Hasilnya bisa dilihat sendiri, jalan-jalan di Jabar sekarang sudah mantap dan luas, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV,” katanya.

Namun, Dedi juga melontarkan sentilan halus bagi pemilik kendaraan yang masih bandel menunggak pajak. Ia mengimbau agar kesadaran membayar pajak semakin meningkat demi kelanjutan pembangunan Jawa Barat.

“Malu dong, motor dan mobilnya sudah bagus dan terlihat gagah di jalan raya, tapi kewajiban pajaknya diabaikan. Mari kita melangkah bersama membangun Jawa Barat yang lebih baik di tahun 2026 ini,” ucapnya.

Layanan Pemerintahan Kembali Beroperasi Normal

Sebagai informasi, seluruh layanan pemerintahan termasuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB sudah kembali beroperasi normal sejak 2 Januari 2026. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menegaskan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat untuk tetap memacu pembangunan meskipun di tengah tekanan fiskal dan defisit anggaran yang cukup berat. Menurut Dedi, kondisi fiskal Jawa Barat saat ini menghadapi tantangan besar akibat beban utang daerah serta penurunan pendapatan, khususnya dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan PKB yang terdampak perlambatan industri otomotif.

“Hari ini, kita tahu bagaimana kondisi bisnis di motor dan mobil (otomotif) turun. Tetapi anggaran pembangunannya meningkat. Ya pasti terjadi defisit. Namun, bersama DPRD dan pemangku kepentingan lainnya, kita siap menghadapi kondisi ini. Pembangunan tidak boleh berhenti, kita tidak boleh menyerah,” ujarnya.

Proyek Prioritas Tahun 2026

Sejumlah proyek prioritas akan dilaksanakan dan dilanjutkan pada tahun 2026, antara lain:

  • Penyelesaian penerangan jalan umum (PJU) terintegrasi di berbagai titik.
  • Pembangunan jembatan di Kabupaten Karawang dan Daerah Kolot Kabupaten Bandung.
  • Pembangunan jalan layang (flyover) di Bulak Kapal, Kota Bekasi.
  • Pembangunan jalur Puncak Dua.
  • Pembangunan underpass Kota Cimahi.
  • Pembebasan lahan untuk jalan terusan di kawasan Padalarang guna mengurai kemacetan kronis.

Penurunan Tarif Pajak Berdasarkan Peraturan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa penurunan tarif pajak didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Asep mengaku sudah melakukan tindak lanjut kepada kepala Samsat untuk memantau, menyosialisasikan, dan memastikan penetapan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” katanya.

Asep menyebut, rumusan perhitungan PKB angkutan umum orang adalah PKB = NJKB x bobot x tarif x pengenaan 30%. Opsen = PKB x 66%. Sedangkan angkutan umum barang, PKB = NJKB x bobot x tarif x pengenaan 70%. Opsen = PKB x 66%.

“Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu. Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” kata Asep.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan