
Penetapan UMP dan UMK Jawa Timur Tahun 2026 Masih Menunggu Juknis dari Pusat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih menunggu kebijakan juknis dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam pernyataannya kepada aiotrade.
Adhy menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penurunan juknis dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov Jatim belum dapat mengambil langkah lebih lanjut dalam menetapkan UMP atau UMK. “Kita menunggu juknis dari Kemenaker. Kemarin kita cek belum turun, sampai hari ini tadi juga belum turun. Ya kita menunggu itu,” ujar Adhy.
Meskipun begitu, pihaknya mengakui bahwa telah menerima usulan dari kalangan buruh yang meminta kenaikan UMP atau UMK Jatim sebesar 10 persen. Namun, Adhy menegaskan bahwa pembahasan tidak bisa dilakukan sebelum adanya juknis dari pusat. “Jadi memang belum ada rapat-rapat terkait penetapan UMP atau UMK. Kalau ada usulan ya silahkan disampaikan, dari buruh minta naiknya 10 sampai 12 persen tapi ya kita belum menerima juknisnya,” tambahnya.
Adhy berharap agar terjadi dialog antara seluruh elemen dalam proses penetapan UMP dan UMK. Ia menilai penting untuk memastikan bahwa kenaikan upah tidak berdampak negatif pada investasi di Jawa Timur. “Kami ingin sebetulnya setelah dialog kita melihat keberlangsungan investasi. Sebab dengan nilai segitu apa bisa terus perusahaan tersebut tetap bisa berlangsung investasi di Jatim,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jika UMK Jatim terlalu tinggi, bukan tidak mungkin pengusaha akan memilih memindahkan pabriknya ke Jawa Tengah yang memiliki UMK lebih rendah. Terutama sektor usaha padat karya yang memiliki banyak pekerja. “Oleh sebab itu kami ingin UMK ini diusulkannya proporsional. Agar disparitas ini semakin waktu semakin kecil. Sebab saat ini yang di ring 1 dengan ring 4 itu jauh sekali,” tegasnya.
Proses Pengusulan UMP dan UMK Tahun 2026
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari elemen pekerja, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa serikat pekerja mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP dan UMK tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana UMP biasanya ditetapkan di awal bulan November dan UMK di akhir November, Fauzi menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMK tahun 2026 akan dilakukan di bulan Desember.
“Untuk kita akan mulai sidangkan UMP dan UMK Jatim Tahun 2026. Dimana UMP tahun 2026 akan digedok 8 Desember 2025, dan UMK akan digedok tanggal 15 Desember 2025,” kata Fauzi dalam wawancara di Grahadi.
Fauzi menegaskan bahwa hingga saat ini perumusan UMP dan UMK masih menunggu juklak yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. “Namun suara yang berkembang, kita akan usulkan kenaikan UMK Jatim tahun 2026 berkisar antara 8 sampai 10 persen,” tambahnya.
Kenaikan tersebut dirasionalisasi dari adanya kenaikan bahan pokok, kenaikan BBM, dan kondisi inflasi. Dengan demikian, pertimbangan yang dilakukan buruh tidak hanya terkait kebutuhan hidup layak, tetapi juga situasi ekonomi saat ini.
Perbedaan Pandangan Antara Serikat Buruh dan Pengusaha
Meski buruh memiliki permintaan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen, Dewan Pengupahan dari elemen pengusaha atau Apindo memiliki argumen lain. “Akan tetapi kalau dari elemen Apindo, menghendaki agar kenaikan UMK tidak boleh sampai 10 persen. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang saat ini tidak biasa-biasa saja,” imbuh Fauzi.
Hingga saat ini, pihaknya tetap menunggu juklak dari pusat segera turun. Jika juklak tersebut sudah turun, maka sistem yang diterapkan nantinya, Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota di Jatim akan mengirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur.
“Beriringan dengan itu kami berharap pusat adil dalam menyusun juklak. Agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tapi juga tidak merusak ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha bisa tetap berjalan,” pungkas Fauzi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar