
Penetapan UMP dan UMK Jawa Timur Tahun 2026 Masih Menunggu Petunjuk Teknis
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini, petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja belum turun.
“Kita menunggu juknis dari Kemenaker. Kemarin kita cek belum turun, sampai hari ini tadi juga belum turun. Ya kita menunggu itu,” ujar Adhy saat diwawancara, Rabu (10/12/2025).
Meski demikian, pihaknya telah mendengar usulan dari kalangan buruh yang meminta kenaikan UMP dan UMK Jatim tahun 2026 sebesar 10 persen. Namun, penentuan besaran tersebut masih harus menunggu kebijakan dari pusat.
“Jadi memang belum ada rapat-rapat terkait penetapan UMP atau UMK. Kalau ada usulan ya silahkan disampaikan, dari buruh minta naiknya 10 sampai 12 persen tapi ya kita belum menerima juknisnya,” tambah Adhy.
Adhy berharap agar terjadi dialog antara seluruh elemen dalam proses penetapan UMP dan UMK. Ia mengkhawatirkan jika kenaikan upah terlalu tinggi akan berdampak pada investasi di Jawa Timur.
“Kami ingin sebetulnya setelah dialog kita melihat keberlangsungan investasi. Sebab dengan nilai segitu apa bisa terus perusahaan tersebut tetap bisa berlangsung investasi di Jatim,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika UMK Jatim terlalu tinggi, pengusaha kemungkinan besar akan memilih memindahkan pabriknya ke Jawa Tengah yang memiliki UMK lebih rendah. Terutama sektor usaha padat karya yang memiliki banyak pekerja.
“Oleh sebab itu kami ingin UMK ini diusulkan proporsional. Agar disparitas ini semakin waktu semakin kecil. Sebab saat ini yang di ring 1 dengan ring 4 itu jauh sekali,” tegasnya.
Proses Pengusulan UMP dan UMK Tahun 2026
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari elemen pekerja, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa serikat pekerja mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP dan UMK Tahun 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana UMP biasanya ditetapkan di awal bulan November dan UMK di akhir November, Fauzi menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMK tahun 2026 akan dilakukan di bulan Desember.
“Untuk kita akan mulai sidangkan UMP dan UMK Jatim Tahun 2026. Dimana UMP tahun 2026 akan digedok 8 Desember 2025, dan UMK akan digedok tanggal 15 Desember 2025,” ujar Fauzi dalam wawancara di Grahadi, Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini perumusan UMP dan UMK masih menunggu juklak yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
“Namun suara yang berkembang, kita akan usulkan kenaikan UMK Jatim tahun 2026 berkisar antara 8 sampai 10 persen,” tegas Fauzi.
Kenaikan tersebut dirasionalisasikan dari adanya kenaikan bahan pokok, kenaikan BBM, dan kondisi inflasi. Sehingga pertimbangan yang dilakukan buruh tidak hanya soal kebutuhan hidup layak, tetapi juga situasi ekonomi saat ini.
Pandangan dari Elemen Pengusaha
Meskipun buruh memiliki permintaan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen, Dewan Pengupahan dari elemen pengusaha atau Apindo memiliki argumen lain.
“Akan tetapi kalau dari elemen Apindo, menghendaki agar kenaikan UMK tidak boleh sampai 10 persen. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang saat ini tidak biasa-biasa saja,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pihaknya tetap akan menunggu juklak dari pusat segera turun. Jika juklak tersebut sudah turun, maka sistem yang diterapkan nantinya Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota di Jatim akan mengirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur.
“Beriringan dengan itu kami berharap pusat adil dalam menyusun juklak. Agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tapi juga tidak merusak ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha bisa tetap berjalan,” pungkas Fauzi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar