Pemprov NTB Alokasikan Rp200 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemprov NTB Alokasikan Rp200 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Anggaran Rp200 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu di NTB

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp200 miliar untuk membiayai gaji 9.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah dilantik pada 23 Desember 2025 lalu. Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa anggaran Rp200 miliar tersebut diperuntukkan untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama satu tahun. Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut mencakup semua pegawai yang telah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau untuk Gaji PPPK Paruh Waktu sebanyak 9.411 orang itu anggarannya sekitar Rp200 miliar per tahun,” ujar Nursalim di Mataram, Kamis (1/1/26).

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Nursalim menuturkan bahwa besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, sesuai dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer. Khusus untuk guru PPPK Paruh Waktu, gaji dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar, yakni sebesar Rp40 ribu per jam.

“Gajinya sesuai dengan yang diterima saat ini, ada yang Rp2,5 juta. Kalau guru sesuai jam mengajar, per jam mengajar. Semakin banyak jam mengajar, maka semakin besar penghasilannya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni mengacu pada penghasilan sebelumnya saat menjadi tenaga honorer. Meski demikian, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang memperoleh penghasilan tambahan.

“Kalau ada kegiatan, mereka juga dilibatkan. Jadi bukan hanya gaji saja yang diterima. Misalnya kegiatan perjalanan dinas, mereka juga bisa dilibatkan sehingga ada penghasilan tambahan,” terang Nursalim.

Pemutusan Hubungan Kerja bagi Tenaga Honorer

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta para honorer yang telah dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu untuk bersyukur. Pasalnya, tidak seluruh tenaga honorer di NTB dapat diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Iqbal mengungkapkan, dari sekitar 10 ribu tenaga honorer di Provinsi NTB, sebanyak 518 orang di lingkup Pemprov NTB tidak dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, kontrak kerja 518 tenaga honorer tersebut diputus per 31 Desember 2025.

Bantuan untuk Tenaga Honorer yang Terdampak

Sebagai bentuk perhatian, Pemprov NTB menyiapkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pemberian uang tali asih kepada ratusan tenaga honorer yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan