Pemprov Papua Tengah Selesaikan Dokumen RPPLH 2025, Perda Lingkungan Target 2026

Pemprov Papua Tengah Selesaikan Dokumen RPPLH 2025, Perda Lingkungan Target 2026

Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelomaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025 di Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah sedang memulai proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025. Proses ini dilakukan melalui dua metode utama, yaitu Musyawarah dan Focus Group Discussion (FGD). Langkah ini bertujuan untuk memetakan potensi serta masalah lingkungan hidup yang ada di wilayah tersebut.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Tumiran, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen strategis wajib yang harus dimiliki setiap provinsi. Dokumen ini menjadi pedoman dalam memastikan bahwa pembangunan daerah dapat mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

"Jadi hasil FGD dan Musyawarah ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ya, semoga dokumen RPPLH ini dapat kita tetapkan menjadi Perda pada tahun 2026," ujar Tumiran saat membuka acara di Nabire, Papua Tengah, Jumat (12/12/2025).

Tujuan dan Kegiatan Penyusunan RPPLH

Tumiran menekankan bahwa meskipun telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, penyusunan RPPLH 2025 masih mengacu pada Permen LH Nomor 5 Tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

"Dokumen RPPLH dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi pedoman agar kebijakan pembangunan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan," tambahnya.

Kegiatan penyusunan RPPLH kali ini melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi teknis provinsi, perwakilan Biro Penyelenggaraan Sumber Daya Alam, dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengikuti secara daring. Partisipasi ini diharapkan mampu memberikan data dan perspektif yang lebih luas dalam penyusunan dokumen tersebut.

Target dan Rencana Masa Depan

Pada tahun 2026 mendatang, Pemprov Papua Tengah menargetkan pelaksanaan FGD serupa yang akan melibatkan seluruh perwakilan delapan kabupaten. Dengan melibatkan semua kabupaten, diharapkan data yang diperoleh akan lebih komprehensif dan mencerminkan kondisi lingkungan di seluruh wilayah Papua Tengah.

Beberapa hal yang akan dipetakan dalam FGD antara lain:

  • Potensi lingkungan hidup yang bisa dimanfaatkan
  • Masalah lingkungan yang perlu segera diatasi
  • Skenario pengelolaan lingkungan yang realistis dan berkelanjutan

Hasil pemetaan ini kemudian akan dirumuskan menjadi skenario pengelolaan yang akan dimasukkan ke dalam RPPLH. Dengan demikian, RPPLH tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi alat strategis dalam pengambilan keputusan pembangunan.

Pentingnya RPPLH dalam Pembangunan Berkelanjutan

RPPLH memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis. Dengan adanya RPPLH, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Selain itu, RPPLH juga menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Perda ini, langkah-langkah perlindungan lingkungan dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan terstruktur.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan