
Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pangkalpinang Ditangkap
Seorang pemuda asal Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial AD (27) harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, termasuk seorang anak penyandang disabilitas di Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan Kasus yang Rumit
Kasus ini mengemuka setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap serangkaian tindakan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa AD bukan pelaku tunggal dalam satu kejadian, melainkan predator anak dengan lebih dari satu korban.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama AD. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Dalam kasus ini, AD dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menilai perbuatan pelaku tergolong berat karena dilakukan terhadap anak-anak, salah satunya adalah anak disabilitas, serta dilakukan berulang kali.
Penangkapan di Lokasi Tersembunyi
Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Jalan Budi Mulia, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini tidak mudah. Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku karena minimnya saksi di lokasi kejadian. “Kami menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari situ mengarah ke pelaku AD. Setelah pencarian selama lima hari, kami berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Singgih.
Korban Anak Usia 6 hingga 9 Tahun
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa AD telah melakukan pencabulan terhadap setidaknya tiga anak di bawah umur dengan rentang usia antara 6 hingga 9 tahun. “Korban rata-rata anak di bawah umur. TKP pertama usia korban 7 tahun, TKP kedua 6 tahun, dan TKP ketiga 9 tahun,” ungkap AKP Singgih. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila memiliki informasi terkait tindakan serupa.
Kronologi Kasus Anak Disabilitas
Kapolresta Pangkalpinang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya. Saat itu, korban yang merupakan anak disabilitas diduga dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Pangkalbalam. Anak tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan mengalami luka serius.
Residivis Kasus Serupa
Fakta lain yang terungkap, AD ternyata merupakan residivis kasus pencabulan anak. Ia pernah divonis dua tahun penjara pada 2014 atas kasus serupa. Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Polisi mencatat terdapat lima kali percobaan pencabulan, namun tiga di antaranya berhasil dilakukan. “Setelah keluar dari penjara, pelaku mencoba melakukan pencabulan sebanyak lima kali. Yang berhasil tiga kali, sementara dua korban lainnya menolak bujukan pelaku,” jelas Kapolresta.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar