
Penangkapan Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Balikpapan
Seorang pemuda asal Kabupaten Paser ditangkap oleh aparat kepolisian setelah kedapatan membawa tujuh paket sabu saat berada di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 44, Kelurahan Muara Rapak.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah menemukan bukti yang cukup, petugas kemudian mengamankan tersangka.
Tersangka yang berinisial R (23), warga Long Ikis, Kabupaten Paser, diamankan setelah petugas menemukan tujuh paket sabu seberat bruto 2,26 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri bagian depan. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan badan terhadap tersangka di lokasi penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, dengan harga Rp1 juta secara tunai. Ia juga mengakui bahwa sabu itu miliknya dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti sabu serta menghadirkan saksi penangkapan dari unsur kepolisian. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Langkah-langkah yang Dilakukan Polisi
- Tim opsnal melakukan penyelidikan cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
- Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti sabu.
- Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.
- Barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian
- Masyarakat diminta untuk terus aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
- Keamanan lingkungan menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
- Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar