
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Menghukum Lima Terdakwa dengan Hukuman Mati
Lima orang terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Provinsi Jambi. Hukuman ini diberikan setelah kelima terdakwa terbukti melakukan tindakan mengedarkan 250 kilogram narkotika golongan I jenis sabu dari Aceh ke Jakarta.
Kelima terdakwa tersebut adalah Ilyas Abdullah alias Bang Liah, Muhammad Azis Fadillah alias Padil, Muslem alias Mus, Retmawandi alias Wawan, dan Meidi Ilvandiari alias Meidi. Sidang vonis dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, dan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Joni Mauliddin Saputra, dengan dua hakim anggota yaitu Sandy Aletta dan Dipa Rivaldi.
Dalam keterangan resmi dari PN Kuala Tungkal, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam skala sangat besar.
Peran Masing-Masing Terdakwa
Muslem dan Muhammad Azis Fadillah bertugas sebagai sopir yang diupah untuk mengantarkan narkotika dari Aceh menuju Jakarta. Sementara itu, Ilyas Abdullah berperan mencarikan kendaraan, sedangkan Retmawandi dan Meidi Ilvandiari merupakan pihak yang memberi perintah.
Majelis Hakim menilai bahwa kasus ini memiliki unsur kejahatan terorganisir. Berikut lima fakta yang menjadi pertimbangan hukum:
- Adanya struktur organisasi dengan pembagian peran yang jelas, termasuk penyedia narkotika, koordinator lapangan, hingga pelaksana pengambilan dan pemuatan narkotika.
- Adanya perencanaan yang matang dan sistematis, termasuk pembelian serta modifikasi kendaraan khusus.
- Pendanaan yang besar mencapai ratusan juta rupiah untuk pembelian dua unit truk serta biaya operasional lainnya.
- Skema pembagian keuntungan berdasarkan persentase tertentu, menunjukkan motif ekonomi dan profesionalitas dalam menjalankan kejahatan.
- Penggunaan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dan Barang Bukti
Aksi kelima terdakwa ini terungkap setelah informasi diterima oleh Badan Narkotika Nasional. Pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, Muslem ditangkap saat melakukan perjalanan dari Jambi menuju Jakarta melalui jalur darat menggunakan satu unit truk tronton. Barang bukti yang disita adalah 250 kg sabu.
Dalam dakwaan terpisah, Muhammad Azis Fadillah ditangkap oleh Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan Fadillah bermula dari temuan truk tronton yang terparkir di area rumah makan daerah Jambi dicurigai membawa barang terlarang. Barang bukti yang disita adalah 71 kg sabu.
Kedua sopir tersebut diketahui memiliki bos yang sama, yaitu Retmawandi dan Meidi Ilvandiari, yang memberi perintah untuk membawa narkotika menuju Jakarta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar