
Penyerahan Uang Rp6,6 Triliun ke Negara dari Hasil Rampasan dan Denda Administratif
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyerahkan uang sebesar Rp6,6 triliun kepada negara. Uang tersebut berasal dari hasil rampasan dan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan serta kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula. Penyerahan uang ini disaksikan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di Gedung Kejagung.
Total uang yang berhasil dirampas sepanjang 2025 mencapai hampir Rp17 triliun dari berbagai kasus korupsi, termasuk ekspor CPO. Penyerahan pertama dilakukan pada bulan Oktober dengan nominal senilai Rp13,255 triliun, sedangkan penyerahan kedua dilakukan pada Desember dengan jumlah Rp6,6 triliun. Kedua penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi korupsi dan melindungi kekayaan negara.
Pemilahan Uang dalam Pameran Publik
Dalam acara penyerahan uang triliunan rupiah tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengenakan pakaian safari berwarna krem dan peci hitam. Ia berdiri di antara dua tumpukan besar uang pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi dan dikemas dalam plastik transparan. Di sampingnya, hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin.
Latar belakang gedung Kejagung dipenuhi tumpukan uang yang tersusun rapi dan masih terbungkus plastik. Tingginya tumpukan uang itu melebihi tinggi Presiden dan sejumlah pejabat yang hadir. Di sisi kanan dan kiri tumpukan uang terdapat papan informasi berbingkai yang mencantumkan nominal sitaan sebesar Rp6,6 triliun, lengkap dengan tulisan terbilang.
Rangkaian Penyerahan Uang Sitaan
Penyerahan uang hasil perbuatan korupsi ini sudah dilakukan enam kali sepanjang 2025. Semua hasil sitaan tersebut memiliki nominal yang fantastis dan dipamerkan langsung ke publik. Empat kali pameran uang yang baru disita dan dua kali pameran penyerahan uang hasil sitaan ke negara.
Dalam dua kali penyerahan uang sitaan ke negara, Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikannya di Kejaksaan Agung. Penyerahan pertama dilakukan pada 20 Oktober 2025, saat Kejaksaan Agung menyerahkan total uang sebesar Rp13,255 triliun. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat sejumlah korporasi.
Penyerahan kedua dilakukan di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025. Kejaksaan Agung menyerahkan total uang sebesar Rp6,6 triliun hasil rampasan terkait kasus penyalahgunaan hutan serta kasus korupsi ekspor CPO dan impor gula. Dari dua penyerahan tersebut, terbanyak berasal dari sitaan kasus korupsi ekspor CPO.
Kasus Ekspor CPO yang Menyeret Tiga Korporasi
Dalam kasus ekspor CPO, diketahui tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musimas Group, dan Permata Hijau Group harus menanggung kerugian perekonomian negara sebesar Rp17 triliun. Jika ditotal dari dua penyerahan, negara telah menerima hampir Rp17 triliun dalam kasus ekspor CPO. Pada penyerahan pertama senilai Rp13,255 triliun dan penyerahan kedua Rp3,7 triliun.
Ketegasan Prabowo dalam Memerangi Korupsi
Prabowo dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk tekanan maupun lobi. “Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara,” kata Prabowo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Ia menyebut penyimpangan dan praktik korupsi yang merugikan negara telah berlangsung selama belasan bahkan puluhan tahun. Ia menilai praktik tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang menganut paham keserakahan dan meremehkan negara. “Saya kira ini bisa dikatakan baru ujung dari kerugian bangsa dan negara kita. Baru ujung. Penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan tahun bahkan puluhan tahun,” ujarnya.
Prabowo menyebut fenomena itu sebagai bagian dari apa yang ia sebut sebagai serakah-nomics, yakni perilaku segelintir pihak yang menganggap kekayaan negara bisa dieksploitasi dengan cara menyuap aparat dan pejabat. “Ini yang saya sebut dilakukan oleh mereka-mereka yang menganut filosofi dan paham serakah-nomics. Berani melecehkan, berani menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia, menganggap pejabat-pejabat di tiap eselon bisa dibeli, bisa disogok,” lanjutnya.
Prabowo menegaskan bahwa sejak menerima mandat sebagai presiden, dirinya telah bertekad untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara di mana pun terjadi. “Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun, di mana pun,” tegasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar