Penangkapan 2 Rumah Warga Kusan Hilir, Polisi Sita Ratusan Botol Alkohol Ilegal

Penangkapan 2 Rumah Warga Kusan Hilir, Polisi Sita Ratusan Botol Alkohol Ilegal

Penindakan Cepat Polsek Kusan Hilir Terhadap Peredaran Alkohol Tanpa Izin

Jajaran Polsek Kusan Hilir menunjukkan tindakan cepat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait peredaran alkohol tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita ratusan botol alkohol medis dengan kadar 95 persen yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Operasi ini berlangsung pada Kamis (1/1/2026) sore dan menyasar dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Kampung Baru dan Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah milik M.I (63) di Desa Kampung Baru. Di lokasi tersebut, personel Unit Reskrim menemukan barang bukti berupa 74 botol alkohol merek "Tjap Gajah" ukuran 50 ml dan 4 botol ukuran 100 ml. Tidak hanya itu, petugas melanjutkan penyisiran ke rumah Zainal Abidin (39) di Jalan Keserasian, Kelurahan Pagatan. Di tempat kedua ini, polisi kembali mengamankan 41 botol alkohol serupa ukuran 100 ml siap edar.

Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badaruddin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respon cepat atas aduan masyarakat yang merasa khawatir terhadap penjualan alkohol 95 persen tanpa izin. "Alkohol dengan kadar setinggi ini sangat membahayakan jika disalahgunakan oleh masyarakat," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga memberikan imbauan keras kepada para pelaku. Keduanya diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual alkohol tanpa prosedur hukum yang berlaku. Langkah preventif ini diambil guna meminimalisir terjadinya tindak pidana atau penyakit masyarakat yang berawal dari penyalahgunaan alkohol di wilayah Kusan Hilir.

Tujuan utama dari tindakan ini adalah menjaga ketertiban umum dan memastikan keamanan warga. "Kami ingin Polri hadir sebagai pelindung yang dekat dan dicintai masyarakat," tambah Kapolsek.

Polsek Kusan Hilir juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran barang-barang terlarang di lingkungan mereka demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Bumi Bersujud.

Dampak Peredaran Alkohol di Lingkungan

Terpisah, Kepala Desa Mattone, Andi Satria Jaya, mengungkapkan bahwa efek dari peredaran alkohol tanpa izin adalah timbulnya keresahan di masyarakat. "Bahkan di pantai Mattone banyak berserakan botol alkohol," ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada warganya agar selalu memperhatikan dan memantau pergaulan anak-anak dan keluarganya. Warga juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan orang yang menjual atau meminum alkohol.

Langkah Pencegahan yang Dilakukan

Beberapa langkah pencegahan telah diambil oleh pihak kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan alkohol di wilayah Kusan Hilir. Selain penindakan tegas terhadap pelaku, polisi juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan alkohol berlebihan.

  • Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko penggunaan alkohol yang tidak terkontrol.
  • Melalui koordinasi dengan pihak desa dan lembaga masyarakat untuk memperkuat pengawasan.
  • Memberikan informasi dan edukasi tentang hukum serta aturan terkait peredaran alkohol.

Kesimpulan

Peredaran alkohol tanpa izin menjadi isu penting yang harus ditangani secara serius. Tindakan cepat dari Polsek Kusan Hilir menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan