
JAKARTA, nurulamin.pro
- Kuasa hukum aktor Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, membantah tudingan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh Friceilda Prillea atau Icel ke Polda Metro Jaya.
"Garis besarnya, Anrez sangat bertanggung jawab," ujar Ramzy melalui pesan singkat, Jumat (2/1/2026).
Menurut Ramzy, Anrez justru menilai tuntutan yang disampaikan pihak Icel bersifat berlebihan dan terkesan memaksa.
"Hanya saja, permintaan dari pihak sebelah berlebihan dan memaksa,” ucap Ramzy.
Ramzy juga menilai terdapat narasi yang salah dalam laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Ia menyebut kliennya merasa difitnah atas tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Kenapa (tenang)? Karena tidak seperti yang diberikan (mereka) kejadiannya. Cuma lebih ke banyak istigfar saja, kok bisa difitnah seperti ini,” ujar Ramzy.
Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, Ramzy belum memberikan kepastian. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan perkara tersebut dan membuka peluang penyelesaian apabila terdapat titik temu antara kedua belah pihak.
“Kalau tidak ada titik temu, pasti ada dong,” kata Ramzy.
Ramzy juga mengungkapkan bahwa hingga kini Anrez belum menerima surat panggilan maupun undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Menurut dia, proses tersebut masih menunggu tahapan administrasi dari laporan yang telah dibuat.
“Belum. Kalau melihat tanggal laporan polisi mereka, estimasinya dua minggu ke depan baru akan ada undangan klarifikasi dari pihak kepolisian kepada terlapor,” tutur Ramzy.
Sebagai informasi, Anrez dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual pada 29 Desember 2025. Anrez dituding lepas tanggung jawab atas kehamilan Icel. Kasus ini resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/9510/XI1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur ancaman hukuman pidana mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus Ini
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh publik dan isu kekerasan seksual yang sering kali menjadi topik sensitif. Berdasarkan laporan resmi, Anrez diduga melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Namun, kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa kliennya tetap bertanggung jawab.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah:
Penyampaian laporan oleh pihak pelapor: Dalam laporan yang diajukan, Icel menuduh Anrez tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Pendapat kuasa hukum: Ramzy menyatakan bahwa tuntutan dari pihak Icel dinilai berlebihan dan memaksa.
Proses hukum yang sedang berlangsung*: Sampai saat ini, Anrez belum menerima undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Menurut Ramzy, proses hukum masih berada pada tahapan awal. Pihak kepolisian masih menunggu tahapan administrasi dari laporan yang telah dibuat. Ia memperkirakan bahwa undangan klarifikasi akan diberikan dalam waktu dua minggu ke depan.
Namun, sampai saat ini, Anrez belum menerima surat panggilan apa pun. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Laporan ini diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Dalam UU ini, ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada tingkat keparahan tindakan yang dilakukan.
Langkah Selanjutnya
Meskipun belum ada kepastian tentang langkah hukum yang akan diambil, pihak kuasa hukum Anrez menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap penyelesaian masalah jika kedua belah pihak menemukan titik temu. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penanganan hukum dan belum memiliki keputusan akhir. Masyarakat tetap menantikan perkembangan terbaru dari pihak berwenang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar