Penasihat Hukum Dedy Yulianto Tolak Dakwaan JPU

Penasihat Hukum Dedy Yulianto Tolak Dakwaan JPU

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dedy Yulianto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2014–2019, Dedy Yulianto. Sidang berlangsung pada Rabu (10/12/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Sidang kali ini memfokuskan pada pembantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Dedy Yulianto. Penasihat hukumnya, Nina Iqbal, menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian dalam data yang disampaikan JPU. Menurutnya, nomor rangka kendaraan yang digunakan oleh Dedy Yulianto tidak sama dengan yang tercantum dalam berita acara pengembalian kendaraan.

"Nomor rangka kendaraan yang berbeda, begitu juga dengan BPKB nomor rangkanya berbeda dengan unit kendaraan yang digunakan oleh terdakwa Dedy Yulianto," ujar Nina. Ia menyoroti perbedaan tersebut sebagai salah satu alasan untuk membantah dakwaan JPU.

Selain itu, Nina juga menyebut adanya kekacauan dalam dokumen SP2HD yang digunakan dalam penyusunan dakwaan. Ia menjelaskan bahwa dalam keterangan dari saksi, khususnya bendaharawan, pembayaran tunjangan transportasi dimulai dari bulan Oktober. Namun, dalam dakwaan, waktu awal pembayaran disebutkan mulai dari bulan September.

"Kami bantah atas dakwaan JPU secara fakta persidangan atau dalam fakta persidangan yang sedang berjalan," tambah Nina. Ia menegaskan bahwa kliennya telah mengembalikan kendaraan pada 4 Oktober 2017, sehingga apa yang menjadi hak Dedy Yulianto untuk menerima tunjangan transportasi itu dianggap wajar.

Nina juga menyebutkan bahwa dalam jawaban atau tanggapan dari penuntut umum, Dedy Yulianto akan menyampaikan beberapa hal sanggahan secara pribadi sesuai dengan fakta yang ia alami. "Artinya, beliau merasa ada sesuatu hal yang tidak sesuai dalam kasus ini," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam eksepsi ini, pihaknya menganggap dakwaan tidak jelas dan pastinya tidak akan dilanjutkan. Hal ini menunjukkan bahwa penasihat hukum Dedy Yulianto yakin akan kemungkinan besar kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025), JPU membacakan dakwaan terhadap Dedy Yulianto. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dewi Sulistiarini dengan anggota Mhd Takdir dan Khairul Rizal.

Dalam dakwaan primer, JPU menyatakan bahwa Dedy Yulianto—saat menjabat Wakil Ketua III DPRD Babel periode 2014–2019—diduga melakukan tindak pidana bersama Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin. Ia dituduh mengalihkan kendaraan dinas pimpinan DPRD dan tetap menggunakannya tanpa persetujuan Gubernur Babel sebagai pemegang kewenangan pengelolaan barang milik daerah demi memperoleh tunjangan transportasi.

Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri dan pihak lain, yakni Dedy Yulianto sebesar Rp353.999.265, Hendra Apollo sebesar Rp813.238.705, Amri Cahyadi sebesar Rp532.889.370, serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.395.286.220 sesuai hasil audit.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Eko Putra Astaman dalam sidang.

Dalam dakwaan subsider, Dedy juga dituduh menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain melalui penggunaan kendaraan dinas tanpa izin gubernur demi mendapatkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD. Atas perbuatan itu, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Dedy Yulianto bersama Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin terseret kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2014–2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,39 miliar. Berbeda dengan Dedy, Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin sudah menghirup udara bebas.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan