
Masa Tunggu Haji 2026: Persamaan untuk Seluruh Provinsi di Indonesia
Berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap umat Muslim. Namun, waktu tunggu antrean yang panjang sering kali menjadi kendala bagi calon jemaah haji. Hal ini terlebih lagi karena masa tunggu haji berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan masa tunggu haji terbaru untuk tahun 2026. Dalam pengumuman tersebut, masa tunggu haji kini dibuat sama untuk seluruh provinsi di Indonesia, yaitu sekitar 26 tahun. Berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya yang memiliki masa tunggu bervariasi, dengan rata-rata masa tunggu mencapai 47 tahun.
Solusi Haji Cepat dan Nyaman
Meskipun masa tunggu haji telah disamakan, pemerintah tetap menyediakan opsi lain bagi calon jemaah yang ingin berangkat tanpa harus menunggu puluhan tahun. Salah satu solusi yang tersedia adalah Haji Plus. Kategori ibadah haji ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Haji Plus atau haji khusus menawarkan masa tunggu yang lebih singkat, sekitar 10 tahun. Selain itu, fasilitas yang diberikan juga lebih baik dibandingkan jalur reguler. Contohnya, lokasi penginapan yang lebih dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta penerbangan langsung tanpa transit. Kapasitas kamar pun berbeda, di mana Haji Reguler menyediakan kamar dengan lima orang per kamar, sedangkan pada kategori Haji Plus, satu kamar biasanya ditempati oleh dua hingga empat orang.
Biaya dan Prosedur Pendaftaran
Dengan berbagai fasilitas dan kenyamanan yang ditawarkan, biaya untuk layanan Haji Plus lebih besar dibandingkan Haji Reguler. Layanan ini dibanderol mulai dari Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta.
Prosedur pendaftaran Haji Plus atau Haji Khusus dapat dilakukan melalui PIHK. Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK, lalu menerima tanda bukti registrasi. Setelah itu, mereka melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). BPS BPIH akan memberikan bukti setoran awal kepada calon jemaah haji yang berisi Nomor Validasi. Selanjutnya, calon jemaah membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi. Kanwil Kemenag akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi Nomor Porsi.
Program Haji Plus Persada Indonesia
Biaya haji yang relatif mahal, ditambah waktu tunggu antrean haji reguler yang lama dan tidak pasti, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Terutama bagi pendaftar haji di atas 40 tahun yang pada saat keberangkatan nanti sudah berusia di atas 60 tahun.
Dengan rentang waktu tunggu yang tidak sebentar, calon jemaah khawatir kondisi fisik yang bisa berubah sewaktu-waktu. Tak hanya faktor kesehatan, calon jemaah juga harus siap secara finansial untuk memenuhi biaya pendaftaran dan keperluan haji.
Sebagai solusi, biro haji dan umrah dari Surabaya, Persada Indonesia bersama Bank Muamalat menawarkan alternatif berangkat haji cepat melalui Program Solusi Haji. Mulai dari Rp 7,5 juta saja, melalui program ini, calon jemaah bisa mengamankan porsi haji dengan masa tunggu lebih cepat 8–9 tahun.
Program Solusi Haji dirancang untuk memberikan kemudahan dan perjalanan haji terjangkau bagi calon jemaah. Program ini mencakup berbagai fasilitas unggulan, seperti akomodasi penginapan bintang 5 untuk hotel di Mekkah dan Madinah, serta Maktab yang berjarak sekitar 200 meter dari Jamarat. Dengan demikian, program Solusi Haji adalah pilihan yang terjangkau dan efisien bagi calon jemaah haji yang ingin segera menunaikan rukun Islam kelima melalui Haji Plus.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar