
Tren Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, hingga 31 Oktober 2025, tercatat sebanyak 2.684 kasus perselisihan hubungan industrial secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sekitar 71,57% di antaranya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini menunjukkan bahwa PHK masih menjadi isu utama dalam dunia kerja.
Menurut riset yang dilakukan oleh Populix dan KitaLulus, kepercayaan dan rasa aman pekerja terhadap perusahaan masih rendah karena adanya bayang-bayang PHK. Hingga saat ini, sebanyak 80% pekerja merasa proses PHK tidak manusiawi. Hal ini mencerminkan ketidakpuasan yang dialami oleh banyak pekerja terhadap cara perusahaan mengambil keputusan.
Co-Founder KitaLulus Stevien Jimmy menjelaskan bahwa meskipun PHK mungkin tidak bisa dihindari dalam situasi tertentu, dampaknya pada manusia jauh lebih besar dari sekadar administrasi. Menurutnya, setiap proses PHK harus didasarkan pada empati. Bahkan, ketika keputusan sudah final, cara menyampaikan kabar buruk tetap dapat memberi ruang aman bagi mereka yang terdampak.
Riset ini dilakukan melalui survei daring yang disebarkan melalui situs KitaLulus. Survei ini menjangkau 945 pekerja dan pencari kerja serta 74 orang praktisi Human Resources (HR) antara 15 Oktober hingga 7 November 2025. Sebanyak 62,2% responden pekerja pernah mengalami PHK, sementara 20,6% lainnya memiliki kolega, teman, atau keluarga yang pernah mengalami PHK.
Policy & Society Research Director Populix Vivi Zabkie menyatakan bahwa hingga saat ini, mayoritas pekerja masih merasa proses PHK dilakukan dengan tidak manusiawi karena dinilai belum transparan dan adil. Perusahaan dirasa kurang mempertimbangkan kondisi pekerja sebelum melakukan PHK, serta tidak melihat kinerja, kontribusi, dan masa kerja. Selain itu, alasan PHK sering dinilai tidak jelas dan masuk akal, sehingga sulit dipahami oleh pekerja.
Tidak hanya itu, 82% pekerja juga merasa rentan terhadap risiko PHK. Mereka merasa dukungan manajemen dalam menjaga kelangsungan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan karyawan masih lemah. Hal ini menunjukkan bahwa dampak PHK juga dirasakan oleh pekerja yang saat ini masih bekerja.
Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Imelda Savitri menjelaskan bahwa perselisihan PHK antara lain dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi perusahaan, karena perusahaan mengalami kerugian, pailit, dan pesangon tidak dibayarkan. Dalam proses PHK sering terjadi perbedaan pandangan atau pendapat antara perusahaan dan pekerja.
Guna meminimalisir konflik ini, Kemenaker mendorong para pihak mengedepankan dialog dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kemenaker juga secara aktif memberikan edukasi mengenai praktik dan komunikasi PHK khususnya kepada perusahaan dan praktisi HR. Harapannya, edukasi ini dapat mendorong proses PHK yang adil, transparan, dan humanis, saat PHK tak bisa dihindari.
Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sigit Ary Prasetyo menambahkan, salah satu solusi dari pemerintah untuk membantu para pekerja terdampak adalah melalui Pusat Pasar Kerja. Sebuah unit kerja Kemenaker yang menjadi layanan terpadu untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja melalui pendampingan (bursa kerja), layanan walk in interview, layanan digital Karirhub (aplikasi informasi pasar kerja).
Tak hanya pencari kerja, perusahaan pun dapat membantu menginformasikan karyawannya yang terdampak PHK untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang dapat difasilitasi yaitu layanan informasi pasar kerja. Harapannya, layanan pemerintah ini dapat membantu pekerja saat mereka terdampak PHK.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar