
Penerapan Sistem Registrasi SIM Baru Berbasis Pengenalan Wajah
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa pemerintah bersama ATSI akan menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah mulai 1 Januari 2026. Tujuan dari penerapan ini adalah untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang menggunakan nomor telepon seluler sebagai alat utama dalam tindakan kriminal.
Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta, Rabu, Marwan menjelaskan bahwa pada tahap awal penerapan sistem registrasi baru ini masih bersifat sukarela. Pelanggan baru layanan telekomunikasi bisa memilih antara menggunakan sistem lama yang berbasis NIK dan KK atau sistem baru yang berbasis biometrik. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, kedua jalur tersebut tetap berlaku karena diperlukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jadi per 1 Januari 2026, masyarakat punya dua pilihan, ingin pakai NIK dan KK, atau mau sukarela menggunakan biometrik. Ada dua jalur dulu, karena kita perlu sosialisasi ke masyarakat, jadi yang lama tetap berlaku, biometrik juga jalan," katanya.
Marwan menambahkan bahwa sistem registrasi berbasis pengenalan wajah akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Juli 2026. Dalam sistem yang baru, registrasi kartu SIM tidak lagi dilakukan melalui data NIK dan KK seperti sebelumnya, melainkan melalui aplikasi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler.
Akses untuk Daerah Tertinggal dan Pengguna Ponsel Lama
Untuk mendukung pengguna kartu SIM baru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta pengguna ponsel model lama yang tidak memiliki kamera dan tidak bisa mengakses internet, dukungan akan diberikan. Registrasi dapat dilakukan melalui situs web di gerai operator seluler maupun gerai layanan telekomunikasi.
"Kalau dia pakai smartphone bisa, karena sudah ada 4G di 3T. Tapi, kalau masyarakat yang masih pakai feature phone, dia harus datang ke gerai atau ke retail outlet yang bisa bantu dia, pakai web," ujarnya.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagian besar modus kejahatan siber, termasuk scam call, spoofing, smishing, dan penipuan berbasis social engineering, melibatkan penggunaan nomor seluler sebagai alat utama. Penerapan sistem registrasi berbasis pengenalan wajah dimaksudkan untuk menekan penggunaan nomor telepon seluler untuk tujuan kejahatan.
Selain itu, sistem registrasi SIM yang baru ditujukan untuk membantu operator seluler membersihkan data induk dari nomor-nomor seluler yang tidak aktif. Hingga September 2025, jumlah pelanggan layanan seluler yang datanya sudah divalidasi lebih dari 332 juta. Sementara itu, jumlah penduduk dewasa di Indonesia tercatat sekitar 220 juta.
Keamanan dan Teknologi Terbaru
Untuk meningkatkan keamanan, operator seluler telah mengimplementasikan metode validasi berbasis data biometri dalam proses penggantian kartu SIM di gerai. Operator juga membuat perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun.
Para operator seluler juga telah mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection atau pendeteksian keaslian wajah minimal bersertifikasi ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan.
Pemilihan teknologi pengenalan wajah yang akan digunakan dalam sistem registrasi kartu SIM yang baru juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mengatasi masalah dan tantangan yang muncul seiring dengan peningkatan penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). "Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler karena kami selalu upgrade semua sistem hingga data center-nya. Operator sudah jalankan AI sejak 2021," kata Marwan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar