
Kebijakan Penyaluran Bantuan Sosial 2026 yang Lebih Selektif
Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih selektif pada tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya basis data untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan sistem DTSEN, pemerintah memfokuskan penyaluran bansos kepada rumah tangga yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5, atau lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari proses pembenahan data yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Sejak 2025, Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) secara intensif melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat. Langkah tersebut bertujuan memperbaiki akurasi sasaran penerima bantuan, sekaligus mengurangi potensi penerima ganda maupun tidak tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemutakhiran data melalui DTSEN menjadi bagian penting dalam mekanisme penyaluran bansos, terutama untuk distribusi bantuan pada tahap-tahap berikutnya. Basis data ini digunakan sebagai rujukan utama dalam menentukan kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Bantuan Sosial yang Tetap Disalurkan
Berdasarkan perencanaan pemerintah, sejumlah program bantuan sosial tetap akan disalurkan sepanjang 2026. Berikut adalah beberapa program utama:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH masih menjadi bantuan utama yang menyasar sektor pendidikan dan kesehatan. Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun yang dicairkan secara bertahap. Lansia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun, sementara korban pelanggaran HAM berat memperoleh alokasi khusus sebesar Rp10,8 juta per tahun. -
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program BPNT tetap dilanjutkan dengan penyaluran bantuan sebesar Rp200.000 per tahap melalui saldo elektronik yang disalurkan lewat rekening bank Himbara. Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok. -
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP dipertahankan guna menekan angka putus sekolah. Bantuan PIP diberikan kepada siswa dari keluarga prasejahtera dengan besaran maksimal Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 juta per tahun bagi siswa SMA atau SMK.
Masyarakat Diminta Aktif Memeriksa Status Bansos
Seiring diterapkannya kriteria yang lebih ketat, masyarakat diminta aktif memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Proses pengecekan dilakukan dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id, mengisi data wilayah sesuai KTP, memasukkan nama lengkap penerima, serta kode verifikasi yang tersedia. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan apabila data tercatat dalam DTSEN.
Apabila muncul keterangan tidak terdaftar, artinya data tersebut belum masuk sebagai penerima manfaat pada tahun berjalan. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan penambahan jenis bantuan baru, sehingga penyaluran bansos 2026 difokuskan pada PKH, BPNT, dan PIP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar