
Penahanan Botok Cs dan Persiapan Langkah Praperadilan
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodin Gulo, akan mengambil langkah praperadilan setelah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditahan di Lapas Kelas IIB Pati. Langkah ini dilakukan setelah penyidik Polresta Pati melimpahkan perkara Botok Cs pada Jumat (12/12/2025). Dengan demikian, kewenangan penahanan beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Gule menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejari Pati. Menurutnya, penahanan tidak diperlukan jika ada jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Permohonan resmi tersebut diharapkan dapat dikabulkan oleh Kajari dan jajaran.
Gule menyatakan bahwa kasus ini sangat menyentuh hati nurani masyarakat Pati karena Botok dan Teguh dipandang sebagai simbol perjuangan rakyat. Oleh karena itu, kuasa hukum mempersiapkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan proses penyidikan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, dan praperadilan pasti akan bergulir. Tim kuasa hukum sedang mempelajari dasar hukum yang terkait.
Langkah ini diambil karena kuasa hukum menilai proses penangkapan Botok dan Teguh menyimpan banyak kejanggalan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kedua tersangka ditahan setelah aksi pemblokiran Jalan Pantura yang hanya berlangsung sekitar 15 menit. Aksi ini terjadi usai kekecewaan massa AMPB terhadap gagalnya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Gule juga menyampaikan kritik keras kepada para anggota DPRD Pati yang dinilai tidak hadir bersama rakyat. Ia menilai bahwa mereka hanya menjadi simbol di gedung dewan, sementara Botok dan Teguh adalah wakil rakyat yang sesungguhnya.
Ancaman Pidana 9 Tahun
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menjelaskan bahwa Botok, Teguh, dan satu tersangka lainnya berinisial I disangkakan melanggar beberapa pasal sekaligus. Beberapa pasal yang dimaksud antara lain Pasal 192 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 160 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya mencapai 9 tahun penjara.
Kejaksaan juga memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati. Proses hukum ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kronologi Kasus Botok Cs
Sebelumnya, Botok cs ditangkap oleh pihak kepolisian usai mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat, (31/10/2025). Dalam sidang tersebut, DPRD Kabupaten Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Bupati Pati, Sudewo, untuk memperbaiki kinerja. Pemakzulan pun gagal.
Hasil ini kemudian membuat massa AMPB kecewa. Setelah itu, terjadi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang. Polisi kemudian menangkap Botok dan Teguh Istiyanto. Selain itu, juga seorang sopir berinisial I juga ditangkap. Peristiwa ini menjadi awal dari proses hukum yang kini tengah berjalan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar