
Kasus Pembunuhan Pengacara Purwokerto Terungkap, Dua Tersangka Diungkap
Kasus pembunuhan pengacara anggota DPC Peradi Purwokerto, Aris Munadi alias AM, akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan lanjutan. Dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai saksi kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pelaku dan Peran Mereka
Dua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan tersebut adalah S (43) dan J (36). Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga bertindak sebagai eksekutor utama, sedangkan J hanya membantu memindahkan jasad korban ke dalam mobil.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buwono, menjelaskan bahwa status dua tersangka tersebut naik dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya dan ada dua tersangka yaitu inisial S dan J, ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh, S bertanggung jawab atas tindakan kekerasan terhadap korban. Tersangka S sebagai eksekutor melakukan pemukulan di bagian leher korban menggunakan kayu, jelasnya. Sementara itu, J diduga hanya membantu mengangkat tubuh korban ke dalam mobil.
Lokasi Eksekusi dan Pembuangan Jasad
Para tersangka telah menyiapkan beberapa lokasi sebelum dan sesudah eksekusi. Menurut Kapolresta, ada tujuh lokasi yang disiapkan oleh tersangka, terletak di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.
Lokasi eksekusi berada di Kecamatan Jeruklegi, tepatnya di suatu area pemakaman. Sedangkan tempat pembuangan jasad korban berada di Hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.
Proses Penyidikan dan Motif Pembunuhan
Pihak kepolisian masih mendalami motif para tersangka melakukan aksi tersebut. Sekarang sedang kami dalami karena pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton untuk menentukan motif dan hal-hal terbaru, ucap Kapolresta.
Dia memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. Akan kami update kembali kepada rekan-rekan terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan Satreskrim, katanya.
Penemuan Jasad Korban
Aris Munadi dilaporkan hilang sejak Sabtu (22/11/2025), namun keluarga baru melapor pada Senin (24/11/2025). Setelah hilang selama sekitar tiga minggu, jasad korban ditemukan oleh pihak kepolisian pada Rabu (10/12/2025) dini hari dalam keadaan terkubur di Hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Penyidikan Lanjutan
Penyidik juga masih mencari alasan dan latar belakang tindakan para tersangka. Motifnya masih kami dalami, terutama apa yang membuat tersangka tega melakukan pembunuhan terhadap korban, tutup Kapolresta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar