Perkembangan Terbaru Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil
Gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil kini memasuki tahap akhir. Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung, pengadilan akan mengeluarkan putusan gugatan tersebut pada Rabu (7/1/2026).
Atalia dan Ridwan Kamil telah menjalani kehidupan pernikahan sejak 7 Desember 1996. Mereka dikaruniai dua orang anak, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra. Pada tahun 2020, pasangan ini juga memutuskan untuk mengadopsi anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Sebelum gugatan cerai diajukan, Ridwan Kamil sempat menjadi sorotan karena dugaan hubungan dengan selebgram Lisa Mariana. Isu ini menimbulkan kontroversi dan bahkan masuk ranah hukum setelah Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan mantan gubernur Jawa Barat tersebut. Namun, Atalia membantah adanya pihak ketiga dalam gugatan cerainya. Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak muncul dalam gugatan yang diajukan.
Dalam persidangan sebelumnya, Atalia menghadirkan dua saksi, yakni kakak kandungnya dan asisten rumah tangganya.

Awal Gugatan Atalia Praratya
Sidang cerai perdana digelar pada 17 Desember 2025 dengan agenda mediasi kedua belah pihak dan pengecekan dokumen-dokumen gugatan. Sayangnya, baik Ridwan Kamil maupun Atalia tidak hadir dalam sidang tersebut. Atalia absen karena sedang berduka atas kematian kakaknya, sementara Ridwan Kamil disebut sedang berada di luar kota.
Meski begitu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkap bahwa agenda mediasi dilakukan di luar Pengadilan Agama Bandung atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua Pengadilan Agama Bandung. Hasil mediasi menunjukkan bahwa Ridwan Kamil secara umum menerima gugatan Atalia untuk berpisah secara baik-baik.
Sidang cerai lanjutan digelar pada 31 Desember 2025 dengan agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang tersebut, Atalia hadir, sedangkan Ridwan Kamil absen dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang ini dipercepat dari jadwal awal yang ditentukan, yaitu 21 Januari 2026.

Alasan Sidang Cerai Dipercepat
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansyah, menjelaskan bahwa sidang cerai dipercepat karena hasil mediasi antara kedua belah pihak sudah diperoleh. Menurut Debi, estimasi satu bulan untuk proses mediasi bisa lebih cepat jika tidak berlarut-larut. Mediasi antara Atalia dan Ridwan Kamil digelar pada 19 Desember 2025 di luar Pengadilan Agama Bandung atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua Pengadilan Agama Bandung.
Selain itu, Debi menjelaskan bahwa proses sidang cerai bisa dipercepat karena kedua belah pihak telah memenuhi syarat untuk berpisah. Atalia dan Ridwan Kamil telah pisah rumah selama enam bulan sebelum gugatan cerai diajukan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang mensyaratkan suami-istri harus berpisah selama enam bulan sebelum dapat mengajukan gugatan perceraian.
Komentar Atalia Setelah Sidang Cerai
Setelah keluar dari persidangan, Atalia menyampaikan bahwa rangkaian prosedur hukum mulai dari pembacaan gugatan hingga penyampaian saksi-saksi berjalan lancar. Ia berharap proses perceraiannya dengan Ridwan Kamil segera selesai. "Kami inginnya semakin cepat semakin baik, karena Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat (berpisah)," ujar Atalia.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil Tak Jadi Penghalang Proses Perceraian
Dalam sidang cerai lanjutan pada 31 Desember 2025, Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Menanggapi hal ini, Wenda mengatakan bahwa kondisi Ridwan Kamil saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan berarti. Baginya, ketenangan dalam persidangan menunjukkan kedewasaan kedua belah pihak. "Proses persidangan sudah dilakukan penggugat dan tergugat. Pada intinya, berjalan baik," ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar