
Penangkapan Tiga Pemuda Terkait Peredaran Sabu di Kepulauan Selayar
Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil disita mencapai berat 165,22 gram. Penangkapan ini dilakukan di lokasi yang berbeda dan melibatkan beberapa tersangka yang saling terkait.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan
Penangkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu (10/12/2025) di Pasar TPI, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng. Pelaku dengan inisial SN (36) tertangkap saat mengendarai sepeda listrik menuju area pasar. Ia kemudian masuk ke dalam rumah kosong dan ditemukan oleh petugas.
Selama penggeledahan, polisi menemukan satu tutup pulpen biru yang berisi gulungan tisu. Di dalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal bening seberat 0,12 gram. SN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Keesokan harinya, Kamis (11/12/2025), penyelidikan dilanjutkan ke Dusun Bahorea, Desa Binangasombaiyya, Kecamatan Bontosikuyu. Di lokasi ini, AR (29) ditangkap dan diduga sebagai pemasok SN. AR kemudian menunjuk SA (19) sebagai bandar atau pemilik sabu. Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah SA di Dusun Bontotallasa, Desa Laiyolo.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening seberat 165,22 gram. SA mengaku bahwa barang tersebut ditemukan di pinggir laut. Namun, hingga kini, barang bukti masih dalam status dugaan sementara sebagai sabu. Seluruh barang akan dibawa ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Polres Kepulauan Selayar
Kasat Res Narkoba, Iptu Suhardiman, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, memberikan apresiasi atas pengungkapan cepat dan berantai kasus ini. Ia menekankan komitmen Polres Selayar dalam menindak tegas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima para tersangka adalah 420 tahun penjara atau denda sebesar Rp110 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar