Pengecekan bansos 2026, status PKH-BPNT tiba-tiba "tidak"? Ini penjelasan resmi

Perubahan Status Penerima Bansos di Awal Tahun 2026

Awal tahun 2026 menjadi momen penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial PKH dan BPNT. Banyak KPM mengalami kejutan ketika mengecek status bansos mereka, karena sebagian dari mereka mendapati perubahan status dari “Ya” menjadi “Tidak”. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa bantuan mereka akan dihentikan.

Namun, perubahan tersebut mayoritas bersifat sementara. Beberapa faktor seperti penyesuaian anggaran, migrasi data ke sistem DTSEN, serta verifikasi rekening oleh bank penyalur menjadi penyebab utama perubahan status ini.

Dampak Tutup Buku Anggaran dan Tahun Anggaran Baru

Setiap 1 Januari, pemerintah melakukan penutupan buku anggaran lama dan membuka anggaran baru. Selama masa ini, Surat Keputusan (SK) penerima bantuan untuk periode Januari–Maret 2026 masih dalam proses input, sehingga data belum sepenuhnya tampil di sistem publik.

Migrasi ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Mulai tahun 2026, penyaluran bansos berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses migrasi ini melibatkan verifikasi NIK dan pembersihan data kependudukan. Akibatnya, beberapa KPM mengalami perubahan status sementara hingga validasi selesai.

Verifikasi Rekening oleh Bank Penyalur

Bank Himbara melakukan pengecekan ulang terhadap rekening penerima bantuan. Jika rekening tidak aktif atau terdapat ketidaksesuaian data, status bantuan akan ditahan sementara sampai proses verifikasi selesai.

Langkah yang Perlu Dilakukan KPM

KPM disarankan untuk menunggu hingga minggu kedua atau ketiga Januari 2026 agar data kembali stabil. Jika status masih “Tidak”, segera koordinasi dengan pendamping PKH atau aparat kelurahan untuk pengecekan lanjutan melalui sistem resmi.

Kondisi KPM yang Bisa Dicoret Permanen

Bansos PKH dan BPNT dapat dihentikan jika dalam satu KK terdapat anggota TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum. Selain itu, KPM yang dinilai sudah mampu secara ekonomi atau menggunakan bantuan tidak sesuai peruntukan juga berpotensi dicoret.

Tiga Golongan KPM Prioritas Jangka Panjang

Pemerintah tetap memprioritaskan KPM lansia, penyandang disabilitas berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai penerima bantuan jangka panjang selama syarat terpenuhi.

Pembatasan bagi KPM Usia Produktif

KPM usia produktif tidak lagi menerima bansos tanpa batas waktu. Masa penerimaan dibatasi maksimal lima tahun sebagai bagian dari kebijakan graduasi.

Arah Kebijakan Kemandirian Ekonomi

Sebagai transisi, KPM usia produktif diarahkan mengikuti program pemberdayaan dan kewirausahaan, termasuk bantuan modal dan pendampingan, agar mampu mandiri secara ekonomi sebelum keluar dari kepesertaan bansos.

Dengan memahami mekanisme ini, KPM diharapkan tidak panik dan tetap mengikuti prosedur resmi hingga data bansos kembali normal.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan