Pengertian Umrah: Hukum dan Syarat Wajib

Pengertian Umrah: Hukum dan Syarat Wajib

Pengertian Umrah dalam Perspektif Islam

Umrah adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki makna mendalam bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaannya tidak sekompleks ibadah haji, umrah tetap memiliki nilai spiritual yang tinggi. Banyak kalangan menyebutnya sebagai haji kecil karena kemiripannya dengan rangkaian ibadah haji. Namun, secara teknis dan waktu pelaksanaan, umrah tergolong lebih sederhana dibandingkan haji yang memiliki rangkaian ibadah yang lebih panjang dan waktu tertentu.

Secara bahasa, kata umrah berarti kunjungan atau ziarah. Adapun secara istilah syariat, umrah didefinisikan sebagai perjalanan ibadah dengan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Kota Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah tertentu, yaitu thawaf dan sa’i, serta diakhiri dengan tahallul. Ibadah ini dapat dilakukan kapan saja tanpa terikat waktu tertentu seperti halnya ibadah haji.

Dalam hukum Islam, umrah ditetapkan sebagai fardhu ‘ain, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim sekali dalam seumur hidup selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Perbedaan antara Umrah dan Haji

Pada dasarnya, ketentuan dalam ibadah umrah hampir serupa dengan ibadah haji, baik dari segi rukun maupun syaratnya. Namun, perbedaannya terletak pada kesederhanaan prosesi dan fleksibilitas waktu pelaksanaan umrah yang dapat dilakukan sepanjang tahun.

Syarat Wajib Umrah

Pelaksanaan umrah juga memiliki sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim agar kewajiban tersebut berlaku atas dirinya. Berikut adalah beberapa syarat wajib umrah:

  1. Beragama Islam
    Umrah tidak diwajibkan bagi orang non-Muslim. Selama seseorang belum memeluk Islam, ia tidak dibebani kewajiban menjalankan ibadah umrah dan pelaksanaannya pun tidak dianggap sah.

  2. Baligh
    Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan umrah. Meskipun demikian, apabila seorang anak melaksanakan umrah, ibadah tersebut tetap sah, namun tidak menggugurkan kewajiban umrah yang akan berlaku setelah ia dewasa.

  3. Berakal Sehat
    Orang yang mengalami gangguan akal atau kehilangan kesadaran secara permanen tidak diwajibkan melaksanakan umrah. Hal ini dikarenakan ia tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan menjalankan tuntutan syariat Islam dengan sempurna.

  4. Merdeka
    Dalam konteks sejarah Islam, seorang hamba sahaya tidak diwajibkan menunaikan umrah. Hal ini disebabkan umrah memerlukan waktu yang cukup lama, perjalanan jauh, serta kesiapan bekal dan sarana transportasi, yang dapat mengganggu kewajiban seorang hamba terhadap tuannya.

Rukun Umrah

Agar umrah yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukunnya. Rukun umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut:

  • Ihram
    Berniat untuk melaksanakan umrah.

  • Tawaf
    Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad pula serta Kabah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam).

  • Sai
    Sa’i adalah berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah.

  • Tahalul
    Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

  • Tertib
    Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.

Wajib Umrah

Adapun wajib umrah adalah sebagai berikut:

  • Ihram dari miqat-nya
    Miqat di dalam umrah ada dua macam, yaitu: miqat zamani (sepanjang tahun) dan miqat makani (sama dengan miqat haji).

  • Menjauhi segala larangan umrah
    Jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan