Penggugat UU Polri Merasa Perjuangan Sia-Sia Setelah Kapolri Izinkan Polisi Jabat di 17 Lembaga


JAKARTA, berita

Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa perjuangannya untuk membatasi penempatan personel Polri di jabatan sipil menjadi sia-sia setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri terkait penempatan polisi di 17 kementerian dan lembaga.

Apa yang kami perjuangkan ini sia-sia. Apa yang kami inginkan ini sia-sia, ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).

Syamsul mengaku sampai menitikkan air mata setelah tahu permohonan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan MK justru diakali oleh Polri dengan aturan internal. Ia menegaskan, ketika mengajukan permohonan dan bersidang di MK bersama teman-temannya, mereka tidak dibekingi siapa pun.

Permintaan Syamsul dan kawan-kawan sederhana, yaitu agar Polri bertugas sesuai dengan fungsi dan peran pokok yang diatur dalam undang-undang. Saya menguji ini tanpa ada ditunggangi siapa pun. Kami modal sendiri. Kami berharap kepolisian tetap pada tugas pokok fungsi dan perannya, negara ini tetap jadi lebih baik, lanjutnya.

Syamsul menjelaskan, permohonan yang diajukannya dulu berdasar pada hal-hal sederhana. Ia mengatakan, keinginan masyarakat sangat sederhana jika bicara soal Polri. Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai Undang-Undang Dasar, kata Syamsul.

Ia mengatakan, masyarakat hanya berharap agar polisi tidak lagi mengkriminalisasi elemen kerakyatan, mulai dari aktivis hingga wartawan. Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan, lanjutnya.

Syamsul pun menyinggung soal partai cokelat alias parcok. Awal mulanya terciptanya parcok ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka menempati jabatan sipil, katanya.

Syamsul menegaskan, polisi seharusnya tetap bertugas selayaknya polisi, bukan masuk ke ranah yang di luar kewenangannya. Kalau sudah mau jadi polisi, ya tetap jadi polisi. Jangan cawe-cawe, imbuh Syamsul.

Perkap Polri Penempatan 17 K/L

Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni:
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Intelijen Negara
Badan Siber Sandi Negara
* Komisi Pemberantasan Korupsi

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan