
JAKARTA, berita
Kritik terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
Seorang advokat, Syamsul Jahidin, yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan untuk memerintahkan Polri agar mematuhi undang-undang dasar. Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru saja meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Syamsul, Presiden harus memerintahkan kepolisian untuk tunduk pada undang-undang dasar. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, tugas Polri tidak untuk membuat aturan setara undang-undang seperti Perpol 10/2025.
Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Dengan demikian, Syamsul berharap presiden bisa segera mengeluarkan peraturan untuk membatalkan Perpol 10/2025.
Menurutnya, UU Polri yang sudah dilengkapi dengan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 belum perlu direvisi secara total. Ia menilai bahwa UU Polri itu sudah bagus dan sesuai undang-undang dasar karena semangat reformasi yang digunakan.
Syamsul menekankan bahwa UU Polri saat ini masih mengandung napas reformasi untuk memisahkan ranah sipil dan aparat. Hanya beberapa pasal saja yang perlu penegasan. Misalnya, Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dulu digugatnya dan dikabulkan oleh MK.
Isi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
Dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, disebutkan bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri. Pada Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Di antaranya adalah:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk pengabaian terhadap batasan tugas Polri yang seharusnya hanya berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar