
Tindakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menghentikan Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya
Pihak Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Properti Indonesia (DPD HIPPI Jabar) menyatakan menghormati langkah yang diambil oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam mengeluarkan surat edaran penghentian sementara pemberian izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. Tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk menjaga tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Ketua DPD HIPPI Jabar, Rescky Noereal Roma, menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemprov Jabar dan pemangku kepentingan terkait segera memberikan solusi terbaik serta kejelasan regulasi mengenai nasib izin-izin properti yang sudah diproses oleh para pengusaha. Ia berharap agar ada titik temu antara pemerintah dan pengusaha, sehingga dapat mencari solusi yang tidak mengganggu lingkungan sekaligus memastikan kelancaran bisnis pengusaha.
"Kita bisa duduk bersama, mencari solusi dari permasalahan ini agar tidak mengganggu lingkungan, tetapi juga pengusaha tetap bisa berjalan," ujarnya.
Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk memberikan solusi terbaik bagi izin yang sedang dalam proses agar tidak terjadi kerugian besar dan ketidakpastian hukum bagi investor.
Efek Surat Edaran Terhadap Industri Properti
Rescky mengakui bahwa surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar tersebut terasa memberatkan karena terjadi di tengah kondisi pasar properti yang sedang mengalami penurunan penjualan. "Walaupun efek terhadap pengusaha properti dan industri ini cukup signifikan, ditambah lagi penjualan yang sedang menurun," katanya.
Daerah yang paling merasakan dampak dari kebijakan ini, menurut Rescky, adalah pengusaha properti yang beroperasi di Bandung Raya. Meski demikian, ia belum dapat memastikan jumlah kerugian penurunan penjualan properti di anggota HIPPI Jabar.
"Saya belum bisa memastikan. Tapi yang jelas ada beberapa anggota HIPPI tuh yang terkena dampaknya juga sih," katanya.
Kesiapan HIPPI Jabar untuk Berkolaborasi
Rescky menuturkan bahwa HIPPI Jabar sendiri telah menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi penuh dengan Pemprov Jabar. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang berimbang bagi semua pihak, baik kepentingan pemerintah dalam menjaga tata ruang maupun kepentingan pengusaha dalam menjalankan bisnis.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat memutuskan menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal itu dilakukan menyusul siaga bencana yang terjadi di wilayah Jabar.
Penghentian sementara izin pembangunan perumahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Surat tersebut diteken langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tertanggal 6 Desember 2025.
"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," kata Dedi Mulyadi, Senin, 8 Desember 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar