Pengumuman terbaru Kemenkeu: THR TPG 100% dan gaji 13 Desember 2025

Pengumuman terbaru Kemenkeu: THR TPG 100% dan gaji 13 Desember 2025

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk Guru di Tengah Kekhawatiran

Di tengah bulan Desember 2025, banyak guru mulai mempertanyakan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kekhawatiran ini semakin meningkat setelah diketahui bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak lagi bisa melakukan pencairan tunjangan pada tanggal 14 Desember.

Jika sampai batas waktu tersebut belum ada pencairan, usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kapan dan bagaimana proses pencairan akan berlangsung.

Aturan yang Mengatur THR dan Gaji 13

Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Dalam peraturan tersebut, TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah.

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga memberikan tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Status sebagai ASN bersertifikasi
  • Tidak memperoleh TPP/tukin dari pemerintah daerah
  • Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah

Jawaban dari Kementerian Keuangan

Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjawab sejumlah pertanyaan dari para guru terkait pencairan THR dan gaji 13. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:

  1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi ASN yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan gaji tiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.
  2. Mekanisme pembayaran dana dimaksud didahulukan dengan penyampaian data oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sebagaimana diinformasikan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025, disepakati bahwa pengumpulan data dasar jumlah guru ASND yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah TPG 1 bulan dan jumlah Tamsil 1 bulan dari pemerintah daerah, dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu penyampaian data adalah 31 Agustus 2025.
  3. Pemda tujuan surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah menyampaikan data ke Kemendagri, diverifikasi dan kemudian disampaikan oleh Kemendagri kepada Kemenkeu c.q DJPK sebanyak 356 pemda.
  4. Terkait dengan pemyampaian data dari Pemda ke Kemendagri, bapak/ibu dapat melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan dinas terkait pada pemda bapak/ibu.
  5. Selanjutnya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan penyaluran THR dan gaji 13 pakung banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima 1 bulan tersebut.

Kesimpulan

Sebagai informasi tambahan, proses pencairan THR dan gaji 13 masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi data. Guru diharapkan tetap memantau perkembangan terbaru melalui saluran resmi pemerintah daerah masing-masing. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi agar tidak terjadi penundaan dalam penerimaan tambahan penghasilan tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan