Penetapan UMP, UMK, dan UMSK 2026 di Kalimantan Timur
Hari ini, Kamis (01/01/2026), besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berlaku. Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud telah menetapkan besaran UMP, UMK, dan UMSK 2026 pada Rabu (24/12/2025) lalu. Namun, besaran UMP 2026 Kaltim masih belum mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Besaran KHL untuk Kaltim, yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sesuai standar International Labour Organization (ILO), adalah sebesar Rp 5.735.353. Sementara itu, UMP 2026 Kaltim hanya sebesar Rp 3.762.431. Angka tersebut naik sebesar 5,12 persen dari UMP tahun 2025 yang besarnya Rp3.579.313,77.
Penetapan UMP 2026 Kaltim ini diumumkan dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dengan nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Meskipun ada kenaikan sekitar Rp 180.000 dari upah tahun sebelumnya, sayangnya kenaikan UMP Kaltim masih belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak.
Perbandingan UMP, UMK, dan UMSK 2026 Kaltim dengan KHL
Berikut perbandingan UMP, UMK, dan UMSK 2026 Kaltim dengan Kebutuhan Hidup Layak:
- Kota Balikpapan
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kota Samarinda
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Paser
- Kabupaten Berau
- Kota Bontang

Penjelasan Disnakertrans Kaltim
Besar UMP 2026 Kaltim yang ditetapkan Gubernur Kaltim ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan bahwa UMP Kaltim ditetapkan berdasarkan formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Indikator utama penentuan UMP antara lain data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Untuk Kalimantan Timur, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi sebesar 1,77 persen. Dalam aturan terbaru pengupahan, besaran indeks alfanya berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9. Faktor alfa yang ditetapkan untuk UMP Kaltim 2026 sebesar 0,7.
Alfa ini menentukan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan produksi. UMP tahun sebelumnya berada di angka sekitar Rp3,5 juta, dan berdasarkan perhitungan serta kesepakatan dalam Dewan Pengupahan, direkomendasikan besaran UMP baru sebesar Rp3.762.431. Angka ini kemudian disetujui oleh Gubernur dan ditetapkan secara resmi.
Aspirasi Pekerja dan Serikat Buruh
Terkait aspirasi pekerja atau serikat buruh, Rozani menegaskan sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan. Prinsipnya, kenaikan UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha dan tetap memperhatikan daya beli pekerja. Dalam forum tersebut, unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah mencapai kesepakatan. Jadi keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama.
UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, khususnya pekerja lajang dan yang belum berpengalaman. Namun perlu dipahami, bahwa UMP bukan satu-satunya acuan. Di kabupaten/kota ada UMK yang nilainya lebih tinggi dari UMP, dan itu yang wajib dibayarkan. Selain itu, perusahaan yang sudah membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan upah pekerjanya.
KHL Tak Masuk Faktor Alfa
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Timur menyebut penetapan tersebut dilakukan dalam situasi penuh tekanan regulasi, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Penetapan UMP 2026 yang mengacu pada ketentuan PP tersebut.
Berdasarkan PP Pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025, rentang nilai Alfa dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9. Meski angka ini meningkat signifikan dari aturan sebelumnya, KSBSI tetap tidak bisa ‘melawan’ aturan pemerintah. Dari segi waktunya mepet, tak bisa kita membantah lagi atau ini dicetak untuk tidak ‘melawan’ oleh pusat.
Apindo Sebut Titik Temu
Ketua Umum DPD Apindo Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Abriantinus, menyebut besaran UMP 2026 tersebut merupakan titik temu terbaik di tengah kondisi ekonomi dan politik yang belum sepenuhnya stabil. Apindo, baik nasional maupun daerah, sudah berupaya maksimal. Tahun lalu saja kenaikan upah mencapai 6,5 persen karena diskresi presiden dan itu sudah cukup berat. Tahun ini tuntutan serikat buruh bahkan sampai 8 persen.
Penghitungan KHL
Dalam metode terbaru, penghitungan KHL dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga secara lebih komprehensif. Komponen utama yang diperhitungkan meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lain-lain, serta biaya perumahan atau tempat tinggal. Seluruh komponen ini dihitung berdasarkan konsumsi per kapita dan struktur rumah tangga pekerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar