
DENPASAR, nurulamin.pro
– Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan kebijakan baru yang berlaku mulai 5 Januari 2026 terkait pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh dan sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Informasi mengenai kebijakan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @samsatbangli. Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya akan mendapatkan pengurangan pokok PKB.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dalam peraturan tersebut, besarnya pengurangan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor.
Berikut rincian pengurangan pokok PKB:
- Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, wajib pajak akan mendapatkan tambahan pengurangan sebesar 10 persen.
- Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc akan mendapatkan tambahan pengurangan sebesar 5 persen.
Sebaliknya, bagi wajib pajak yang tidak patuh atau memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya, kebijakan pengurangan tidak akan diberlakukan. Mereka tetap akan dikenakan pokok PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan segera melakukan pengecekan status pajak kendaraan mereka. Pastikan bahwa tidak ada tunggakan agar dapat menikmati insentif pengurangan PKB pada tahun 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar