Pengusaha Angkat Bicara Soal Kenaikan UMP 2026

Pengusaha Khawatirkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2026

Pengusaha di Indonesia menilai bahwa penetapan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dapat menimbulkan tekanan besar pada sektor usaha. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Yoseph Billie Dosiwoda, yang mengatakan bahwa kenaikan upah saat ini belum selaras dengan pertumbuhan dan produktivitas sektor usaha.

Menurut Yoseph, kenaikan upah berpotensi menimbulkan tekanan biaya yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga barang maupun efisiensi tenaga kerja. Ia menyampaikan pernyataannya kepada nurulamin.pro, dikutip Kamis (25/12).

Yoseph menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini, pengusaha harus mencermati setiap tambahan beban dengan sangat hati-hati. Ia menilai bahwa Aprisindo berpendapat bahwa perhitungan upah seharusnya berdasarkan angka inflasi di tiap daerah, bukan hanya pertumbuhan ekonomi.

Pendapat dari Asosiasi Pengusaha

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, juga berpendapat bahwa nilai alpha seharusnya berkisar antara 0,1-0,4. Untuk industri yang masih tumbuh bisa menggunakan angka 0,3 sampai 0,4, sedangkan yang mengalami perlambatan di angka 0,1 sampai 0,3.

“Mestinya alpha menggambarkan produktivitas. Alpha 0,3-0,4 untuk industri yang masih tumbuh, yang mengalami perlambatan alpha 0,1-0,3,” katanya kepada nurulamin.pro, Kamis (25/12).

Bob melihat rentang alpha yang ditetapkan saat ini terlalu tinggi dan menjadi faktor ketidakpastian baru bagi sektor usaha yang sedang tertekan. Ia menilai bahwa pemerintah daerah dianggap kurang peduli dengan kondisi dunia usaha serta tingginya angka pengangguran demi kepentingan politik semata.

Dampak Kenaikan Upah terhadap Sektor Usaha

Kenaikan upah minimum yang diatur secara nasional dapat memiliki dampak yang luas terhadap berbagai sektor usaha. Pengusaha memperhatikan setiap penyesuaian upah karena hal ini dapat memengaruhi biaya operasional dan daya saing bisnis. Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, kenaikan upah yang terlalu cepat atau terlalu tinggi dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa, sehingga berdampak pada daya beli masyarakat.

Selain itu, kenaikan upah juga dapat memengaruhi kebijakan perusahaan dalam hal efisiensi tenaga kerja. Banyak perusahaan mungkin akan mencari cara untuk menekan biaya, seperti melakukan pemotongan jumlah karyawan atau meningkatkan produktivitas tanpa peningkatan upah.

Perspektif Pengusaha terhadap Sistem Penetapan Upah

Pengusaha menilai bahwa sistem penetapan upah sebaiknya lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi, dalam menentukan besaran upah minimum.

Selain itu, pengusaha juga menginginkan adanya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam proses penetapan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat lebih realistis dan tidak memberatkan sektor usaha.

Tantangan yang Dihadapi Sektor Usaha

Sektor usaha saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk inflasi yang tinggi, permintaan pasar yang fluktuatif, dan persaingan yang semakin ketat. Dalam situasi seperti ini, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan kemampuan perusahaan dapat memperparah kondisi keuangan perusahaan.

Oleh karena itu, para pengusaha berharap agar pemerintah dapat lebih memahami kondisi sebenarnya dari sektor usaha dan membuat kebijakan yang lebih progresif dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Penetapan UMP tahun 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan menimbulkan kekhawatiran dari kalangan pengusaha. Mereka menilai bahwa kenaikan upah saat ini belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Diperlukan pendekatan yang lebih realistis dan berbasis data dalam menentukan besaran upah minimum agar tidak memberatkan sektor usaha.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan