
Persiapan Penerapan UMK 2026 di Kabupaten Kediri
Pemerintah Kabupaten Kediri telah memastikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 akan siap diterapkan mulai awal tahun. Meski penetapan UMK dilakukan menjelang akhir tahun 2025, kesiapan perusahaan di wilayah tersebut dinilai cukup baik. Hal ini terlihat setelah kegiatan Sosialisasi UMK Kabupaten Kediri yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri di Ruang Tego Wangi, Kompleks Pemkab Kediri, pada Senin (29/12/2025) lalu.
Sosialisasi ini dilaksanakan setelah Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Kabupaten Kediri melalui Surat Keputusan tertanggal 24 Desember 2025. Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menyatakan bahwa sosialisasi menjadi tahapan penting sebelum UMK resmi diterapkan pada 2026. Menurutnya, meskipun proses penetapan UMK tahun ini berlangsung relatif singkat, hal ini tidak menjadi hambatan bagi sebagian perusahaan.
"Memang waktunya cukup mepet, tetapi dari hasil sosialisasi kami temukan ada perusahaan yang sudah melakukan estimasi sejak awal, bahkan nilainya tidak lebih rendah dari UMK yang ditetapkan," katanya.
Setelah sosialisasi, Disnaker akan langsung memasuki fase pelaksanaan dan pengawasan. Monitoring dan evaluasi dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Februari 2026 terhadap perusahaan yang telah tercatat dalam basis data Disnaker. "Database perusahaan sudah tersedia. Setelah sosialisasi ini, kami akan melakukan pengecekan langsung apakah UMK benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan," jelasnya.
Pembinaan Industrial Untuk Perusahaan
Jika dalam pelaksanaan ditemukan perusahaan yang belum memberlakukan UMK, Disnaker akan mengedepankan langkah pembinaan hubungan industrial. Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas sebelum dilakukan langkah lanjutan. "Kami berdiri di tengah. Kalau ada kendala, kami lakukan pembinaan. Bila perlu, kami koordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan. Karena menghadirkan investor itu tidak mudah, tapi aturan juga harus berjalan," beber Ibnu.
Pihak Disnaker juga menegaskan hingga saat ini belum ada sanggahan resmi terkait penetapan UMK Kabupaten Kediri 2026, baik dari asosiasi pengusaha maupun dari organisasi pekerja. "Dari Apindo, Kadin, maupun serikat pekerja, belum ada pemberitahuan resmi terkait keberatan atas UMK yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Ibnu menambahkan, berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan UMK sudah tidak berlaku. Penerapan UMK kini disesuaikan dengan klasifikasi dan perizinan usaha melalui perizinan terintegrasi secara sistem di OSS RBA. "Kalau perusahaan sudah masuk kategori wajib UMK, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan," tegasnya.
Siap Diterapkan Di Kediri
Dari sisi dunia usaha, Manager HRD Alam Tirta Plast, Krisnawati menyatakan kesiapan perusahaan dalam menerapkan UMK Kabupaten Kediri 2026. Meski kondisi industri sepanjang 2025 cukup menantang, pihaknya tetap optimistis menghadapi tahun depan. "Insya Allah kami sanggup. Tahun 2025 memang berat hampir di semua sektor, tapi kami optimistis 2026 akan lebih baik dan UMK bisa diterapkan," ujarnya.
Krisnawati berharap, penerapan UMK dapat berjalan seiring dengan terjaganya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Kediri. "Kalau hubungan kerja kondusif, perusahaan bisa fokus berkembang dan pekerja juga bisa meningkatkan kompetensi. Semoga 2026 menjadi tahun yang lebih baik bagi semua," harapnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar