
Seorang rektor Institut Studi Islam Al-Amin Indramayu dan dosen pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, tinggal di Kandanghaur Indramayu.
Ada momen yang sangat penting dalam dunia pendidikan ketika kita harus berhenti dari segala kegiatan administratif dan bertanya:
untuk siapa sebenarnya penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan?
Bagi sekolah swasta yang berada dalam lingkungan kuasa yayasan, pertanyaan ini menjadi lebih rumit. Pengawas datang setiap tahun membawa instrumen penilaian, namun hasilnya sering kali tidak berkorelasi dengan keputusan yayasan. Penilaian terjadi, tetapi maknanya sering kali tidak terwujud.
Di sinilah kita perlu mengeksplorasi kembali apa itu akuntabilitas, apa itu kepemimpinan, dan bagaimana hubungan kuasa bekerja dalam pendidikan.
Penilaian Kinerja; Ritual Formalistik?
Secara normatif, penilaian kinerja kepala sekolah adalah upaya negara untuk menjamin standar kepemimpinan melalui evaluasi kompetensi manajerial, supervisi akademik, kepribadian, sosial, dan kewirausahaan sesuai dengan Permendiknas 13/2007. Fungsi penilaian bukan hanya mengukur, tetapi menilai seberapa jauh kepala sekolah mampu membawa guru, siswa, dan budaya sekolah pada harmoni belajar yang produktif. Dalam bahasa Glickman (2018), pemimpin sekolah bukan hanya administrator, tetapi instructional leader yang menyalakan obor etika pembelajaran.
Namun, dalam praktiknya, penilaian kinerja sering kali berubah menjadi ritual formalistik. Dokumen diperiksa, laporan diverifikasi, dan skor disusun. Tetapi semuanya sering berputar pada hal yang tampakappearancebukan pada hal yang esensial. Fenomena ini sesuai dengan kritik Sagala (2019) tentang administrasi sebagai representasi semu profesionalitas. Bourdieu (1991) menyebutnya sebagai illusio birokratis, ketika kita mengira bahwa administrasi adalah realitas, padahal ia hanya topeng dari struktur kuasa yang lebih dalam.
Struktur itu adalah Yayasan dan Mutu sebagai Dasar Keputusan
Dalam sekolah swasta, yayasan adalah pemegang otoritas tertinggi sebagaimana diatur UU Yayasan No. 16/2001 jo. 28/2004. Yayasan mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah, menentukan arah lembaga, dan mengelola politik internal. Maka, tidak heran jika hasil penilaian pengawas tidak selalu menjadi faktor penentu dalam keberlanjutan jabatan kepala sekolah. Kepala sekolah yang nilainya baik belum tentu dipertahankan; kepala sekolah yang nilainya buruk belum tentu diganti. Di antara keduanya, terdapat dimensi kuasa, kedekatan personal, dan preferensi internal yayasan.
Di titik ini, kita harus membaca persoalan secara lebih filosofis: penilaian kinerja menjadi tidak bekerja karena ia kehilangan otoritas moral. Ketika sebuah instrumen penilaian tidak memiliki konsekuensi etis dan manajerial, ia berubah dari alat akuntabilitas menjadi sekadar representasi simbolik. Ini bertentangan dengan tujuan etika pendidikan yang, menurut Zubair (2010), menempatkan tanggung jawab moral sebagai inti profesi pendidik.
Masalah hakiki bukan pada instrumennya, melainkan pada ketidaksinambungan antara penilaian dan keputusan. Dalam studi Hallinger (2014), kepemimpinan sekolah hanya dapat berubah jika evaluasi dihubungkan dengan tindak lanjutpengembangan kapasitas, mentoring, dan perbaikan struktural. Tetapi di banyak sekolah swasta, penilaian berdiri sendiri; tidak menjadi dasar pengembangan, tidak menjadi basis kebijakan yayasan. Ia ada, tetapi tidak berpengaruh.
Krisis ini diperparah oleh absennya mekanisme pengawasan publik.
Sekolah swasta berada di persimpangan: ia menjalankan fungsi publik (pendidikan), tetapi berada dalam struktur privat (yayasan). Ketegangan privatpublik ini menciptakan ruang abu-abu akuntabilitas. Kepala sekolah dipertanggungjawabkan kepada yayasan, tetapi dampak kepemimpinannya menyentuh masyarakat luas. Di sinilah problem etika publik muncul:
siapa yang melindungi kepentingan siswa ketika yayasan tidak menjadikan mutu sebagai dasar keputusan?
Akuntabilitas Berlapis; Sebuah Solusi
Solusi yang memungkinkan tidak terletak pada memaksakan kontrol negara, tetapi pada membangun akuntabilitas berlapis.
- Pertama, penilaian kinerja harus melibatkan sumber-sumber yang lebih luas: guru, orang tua, dan indikator capaian belajar sebagaimana disarankan Leithwood & Jantzi (2000). Dengan cara ini, penilaian lebih merepresentasikan realitas sekolah, bukan semata administrasi.
- Kedua, yayasan harus mulai mengadopsi prinsip good governance: keputusan harus berbasis bukti, bukan selera. Dalam konteks ini, hasil penilaian bukan penentu tunggal, tetapi rambu etis yang tidak boleh diabaikan.
- Ketiga, pengawas perlu memulihkan martabat supervisi. Pengawasan bukan urusan formularium, tetapi urusan etika publik: memastikan bahwa kepemimpinan sekolah tidak keluar dari jalur mutu dan integritas.
Pada akhirnya, penilaian kinerja kepala sekolah akan kehilangan relevansi jika ia terus diperlakukan sebagai peristiwa administratif tanpa dasar etis. Kita harus mengembalikan penilaian ke rohnya: sebagai panggilan untuk menjaga marwah kepemimpinan pendidikan. Sebab dalam kepemimpinan pendidikan, ukuran akhirnya bukan skor penilaian, bukan dokumen yayasan, dan bukan politik internalmelainkan nasib anak-anak yang kita titipkan masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar