Penjatahan 10% Saham IPO Bisa Kurangi Listing Gain, Kata AEI


berita,
JAKARTA Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) memberikan respons terhadap perubahan regulasi yang mengatur alokasi penjatahan dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Regulasi baru ini diwujudkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 17 November 2025. Dalam aturan tersebut, porsi saham IPO dibagi dengan rasio 1:1 antara investor ritel dan institusi dalam skema penjatahan terpusat (pooling). Selain itu, terdapat batas maksimal 10% dari total saham IPO yang bisa dipesan oleh satu investor ritel.

Aturan ini dianggap mampu membatasi dominasi investor ritel dengan modal besar dalam pembelian saham. Dengan demikian, konsentrasi saham di tangan segelintir pemain besar akan berkurang, serta potensi kenaikan harga saham yang signifikan di detik-detik perdagangan (listing gain) bisa jadi tidak sebesar sebelum adanya regulasi baru ini.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono menyatakan bahwa dampak dari ketentuan baru tersebut hanya bersifat minor. "Kita ikuti regulasinya, tidak ada [dampak] major," ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Selain itu, jumlah perusahaan yang melakukan IPO semakin menurun pasca rekor pada tahun 2023, di mana sebanyak 79 perusahaan melantai di bursa. Pada 2024, jumlahnya turun menjadi 41 perusahaan. Bahkan di tahun ini, target IPO yang awalnya ditetapkan sebesar 66 perusahaan dikoreksi ke bawah menjadi 45. Hingga November, hanya 24 perusahaan yang berhasil terealisasi.

Dalam konteks upaya perusahaan menggalang dana publik melalui IPO, Armand menilai regulasi terbaru OJK tidak memberi dampak signifikan. Menurutnya, penurunan jumlah IPO dari tahun ke tahun lebih disebabkan oleh kondisi iklim usaha yang sedang menantang.

"Itu tergantung perusahaannya mana yang memang butuh modal. Dunia bisnisnya juga kan lagi menantang," tambahnya.

Sementara itu, Ajaib Sekuritas melakukan analisis terhadap keuntungan dan kerugian bagi investor ritel akibat berlakunya ketentuan baru OJK. Dari sisi keuntungan, terdapat peluang yang lebih adil antar investor. Dengan batasan maksimal 10% per investor, tidak ada lagi yang bisa menyedot sebagian besar saham.

Berikut beberapa keuntungan yang dapat dirasakan oleh investor ritel:

  • Peluang yang lebih adil antar investor. Dengan batasan maksimal 10% per investor, tidak ada lagi yang bisa menyedot sebagian besar saham.
  • Perlindungan saat IPO oversubscribed. Ketika saham IPO sangat diminati, porsi untuk investor ritel otomatis bertambah besar. SEOJK 25/2025 mengatur jika suatu IPO mengalami oversubscribed atau kelebihan permintaan mencapai 25 kali lipat atau lebih, persentase saham untuk penjatahan terpusat akan naik secara otomatis. Peningkatan ini diambil dari porsi yang sebelumnya dialokasikan untuk investor institusi.
  • Pasar yang lebih sehat. Distribusi saham yang lebih merata ke banyak tangan diharapkan dapat mengurangi volatilitas atau gejolak harga ekstrem di hari-hari pertama perdagangan.

Di sisi lain, ada beberapa dampak yang berpotensi merugikan bagi investor ritel. Antara lain:

  • Alokasi per investor bisa menjadi lebih kecil. Karena dibagi ke lebih banyak orang, jumlah lot saham yang didapatkan dari satu IPO bisa saja lebih sedikit daripada yang dipesan di penawaran awal.
  • Kenaikan instan yang selama ini menjadi strategi investor ritel mencari keuntungan mungkin akan lebih terkendali.

"Dengan berkurangnya konsentrasi saham di segelintir pemain besar, potensi kenaikan harga spektakuler di menit-menit pertama perdagangan mungkin tidak semenarik dulu. Namun, pergerakan harga yang dihasilkan justru dianggap lebih berkualitas," tulis Ajaib Sekuritas.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. beritatidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan