Penolakan Raperda KTR Menggema, DPRD DKI: Ruang Aspirasi Masih Terbuka

Penolakan Raperda KTR Menggema, DPRD DKI: Ruang Aspirasi Masih Terbuka

Ruang Aspirasi Masih Terbuka dalam Pembahahan Raperda KTR

Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa ruang aspirasi bagi masyarakat masih terbuka dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pernyataan ini disampaikan Rio saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang digelar Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat.

Rio menjelaskan bahwa Raperda KTR saat ini sudah masuk tahap sinkronisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengungkapkan bahwa setelah pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui. Proses tersebut mencakup paripurna pengesahan Perda dan implementasinya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sehingga, aspirasi yang berbeda masih sangat mungkin masuk," ujar Rio. Ia menekankan bahwa dalam proses pembahasan di tingkat Bapemperda, sejumlah pasal telah dihapus untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang merasa keberatan.

Salah satu contohnya adalah Pasal 8 ayat (3) terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan. Meskipun aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019, Rio menilai implementasinya tidak bisa dipukul rata. "Apalagi banyak wilayah di Jakarta merupakan permukiman padat," tambahnya.

Meski demikian, masih terdapat pasal-pasal dalam Raperda KTR yang dinilai dapat merugikan aktivitas usaha. Di antaranya adalah larangan merokok di pasar tradisional serta perluasan kawasan tanpa rokok di rumah makan. Selain itu, Raperda juga memasukkan larangan memajang produk rokok di area yang diperbolehkan menjual rokok.

Menurut Rio, terdapat beberapa catatan yang dimasukkan ke dalam adendum agar dipertimbangkan kembali dalam tiap tahapan pembahasan Raperda KTR. "Jadi, hasil finalisasi kawasan tanpa rokok itu bukan hanya soal pasalnya, tetapi juga catatan dan adendum yang menyertainya," tegas dia.

Rio sekali lagi menegaskan bahwa aspirasi masyarakat dalam konteks Raperda KTR masih terbuka karena tahapannya belum inkrah. "Secara pembahasan di Bapemperda sudah selesai. Tapi prosesnya belum inkrah. Masih ada rapat pimpinan gabungan, paripurna pengesahan, sinkronisasi Kemendagri, lalu Pergub," jelasnya.

Setelah menjadi Perda dan Pergub, publik masih bisa memberi masukan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA) untuk Perda atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk Pergub. "Sistem hukum kita memang menyediakan ruang itu," tegas Rio.

Proses Pembahasan Raperda KTR

Berikut adalah tahapan-tahapan dalam pembahasan Raperda KTR:

  • Pembahasan di Bapemperda: Tahap awal pembahasan yang telah selesai.
  • Rapat Pimpinan Gabungan: Tahapan lanjutan setelah pembahasan di Bapemperda.
  • Paripurna Pengesahan: Proses pengesahan Perda oleh DPRD.
  • Sinkronisasi dengan Kemendagri: Tahapan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional.
  • Peraturan Gubernur (Pergub): Implementasi dari Perda yang akan ditetapkan oleh Gubernur.

Catatan dan Adendum dalam Raperda KTR

Beberapa catatan penting yang dimasukkan dalam adendum antara lain:

  • Penyesuaian aturan larangan penjualan rokok dalam radius tertentu dari fasilitas pendidikan.
  • Pertimbangan terhadap dampak aturan terhadap aktivitas usaha, terutama di pasar tradisional.
  • Larangan memajang produk rokok di area yang diperbolehkan menjual rokok.

Mekanisme Pengajuan Aspirasi

Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui berbagai mekanisme hukum:

  • Uji Materi di MA: Untuk Perda yang telah ditetapkan.
  • PTUN: Untuk Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan mereka meskipun proses pembahasan Raperda KTR sudah memasuki tahap akhir.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan