
Perbedaan Upah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan Terus Membesar
Perbedaan besaran upah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun kedua wilayah ini berbatasan langsung, namun selisih angka upah yang diterima oleh pekerja di masing-masing daerah semakin jauh.
Pada tahun 2026, selisih angka upah antara dua wilayah tersebut mencapai sebesar Rp 293.655. Dari data yang dirangkum, pada tahun 2025 selisihnya masih sebesar Rp 281.166. Pada masa itu, UMK Medan mencapai Rp 4.014.072 sedangkan Deli Serdang hanya sebesar Rp 3.732.906.
Di tahun 2026, sesuai dengan keputusan Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, UMK Medan naik menjadi Rp 4.335.198 sementara UMK Deli Serdang mencapai Rp 4.041.543. Hal ini menjadikan Kota Medan sebagai wilayah dengan besaran upah terbesar di Sumatera Utara, sementara Deli Serdang berada di posisi kedua.
Dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, hanya 22 wilayah yang menetapkan UMK sendiri, sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya mengikuti UMP karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).
Penjelasan dari Anggota Depeda Kabupaten Deli Serdang
Donald, anggota Depeda Kabupaten Deli Serdang, mengakui bahwa perbedaan besar antara UMK Deli Serdang dan Medan saat ini cukup signifikan. Ia mengingat bahwa dulu perbedaan antara kedua wilayah tersebut hanya sekitar Rp 30 ribu. Namun, hal ini berubah karena adanya beberapa kali penurunan kenaikan upah di Deli Serdang akibat dampak pandemi Covid-19, sementara Medan terus mengalami kenaikan.
"Jadi dulu memang selisihnya tipis, hanya Rp 30 ribu saja. Tapi karena beberapa kali gak naik di Deli Serdang, sementara Medan di zaman Walikota Bobby (Gubernur sekarang) naik terus, makanya sekarang jauh jaraknya kita," ujar Donald.
Ia juga menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hanya Bobby yang berani menaikkan upah. Sementara kepala daerah lain tidak berani karena khawatir akan dinonaktifkan.
Persentase Kenaikan Upah Tahun 2026
Donald mengatakan bahwa secara persentase, kenaikan upah di Deli Serdang tahun 2026 lebih besar dibandingkan Medan. "Kenaikannya sebesar 8,27 persen, sedangkan Medan hanya 8 persen. Karena UMK Medan sudah tinggi tahun 2025, maka tahun ini mereka lebih besar lagi. Semoga tahun depan bisa kita kejar," katanya.
Selain itu, Donald mengungkap bahwa banyak perusahaan di Deli Serdang yang berada di seberang langsung dengan perusahaan yang berada di wilayah Kota Medan. Hal ini terutama terjadi di Kawasan Industri Medan (KIM). Perbedaan upah yang semakin jauh ini tentu menjadi perhatian para pekerja di Deli Serdang.
Masalah Pengawasan dan BPJS Ketenagakerjaan
Donald juga menyampaikan bahwa pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus lebih detail. Ini lantaran masih banyak perusahaan yang belum membayar upah sesuai ketentuan atau bahkan di bawah UMK. Selain itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas.
"BPJS Ketenagakerjaan ini karena iuran itu wajib sesuai upah minimum. Kadang BPJS mau menerima uang (terima iuran) karena yang penting masuk dulu tapi perusahaan bayar ke pekerja dibawah UMK," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar