Penyelesaian Konflik Tanah di Pengadilan Tidak Efektif, Menteri ATR Janji Selesaikan Sampai Mati

Permasalahan Konflik Pertanahan di Pengadilan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa penyelesaian konflik pertanahan melalui pengadilan tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh waktu yang sangat lama dan berbagai proses hukum yang harus dilalui.

Menurut Nusron, penyelesaian konflik tanah hanya akan efektif jika dilakukan melalui proses mediasi. Ia menegaskan bahwa jika konflik dibawa ke pengadilan, maka masalah tersebut akan terus berlangsung tanpa selesai.

Konflik tanah itu kalau dibawa ke pengadilan, dengan menggunakan format undang-undang hari ini, saya jamin sampai mati enggak selesai-selesai, ujar Nusron dalam rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).

Proses Hukum yang Rumit

Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan di pengadilan bisa memakan waktu sangat lama karena dapat melalui berbagai proses peradilan. Pertama, penggugat bisa menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika kalah di PTUN, pihak tersebut bisa menembak pidananya, lalu mencari perdatanya.

Begitu kalah di PTUN, dia bisa menembak pidananya, begitu selesai menembak pidana, dia cari perdatanya. Lama, Pak, untuk satu masalah bisa selesai 18-20 tahun, jelasnya.

Jika lahan yang berkonflik itu merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa pakai 35 tahun, dan jika ada 20 tahun konflik pertanahan yang menyeret bidang HGU itu, maka tidak akan efektif.

Solusi Melalui Mediasi

Nusron meminta agar pemerintah daerah menyelesaikan masalah itu dengan keberpihakan yang jelas. Ia menyarankan agar dilihat keberpihakannya. Jika berpihak ke masyarakat, maka pemerintah daerah perlu memanggil pengusaha dan bertanya apakah mereka ingin berbagi atau tidak.

Kalau berpihak ke masyarakat, panggil pengusahanya, kamu mau berbagi atau tidak? Ingin usahamu tenang atau tidak? Kalau enggak, bakal diganggu terus. Memang begitu kalau ada konflik sengketa, jelas dia.

Nusron menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan waktu lama jika harus melalui pengadilan. Ia meminta pemerintah daerah memfasilitasi mediasi jika ada konflik lahan dengan memanggil semua pihak yang terlibat.

Saya duduk bersama, memanggil yang punya, saya paksa demi mengakomodasi kepentingan masyarakat. Kalau masih lewat pengadilan, susah. Makanya harus duduk bersama dan semua sepakat menyelesaikan masalahnya, tuturnya.

Pentingnya Mediasi yang Efektif

Namun, dia memperjelas bahwa mediasi yang dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan betul-betul mediasi yang memerlukan kesepakatan kedua belah pihak dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Kalau mediasinya mediasi formal, enggak bisa jalan juga. Mediasinya panggil cepat, harus ada upaya semi-semi Korea begitu, baru bisa jalan. Kalau menggunakan pola formalitas, susah juga, tuturnya.

Konflik Pertanahan di Indonesia

Seperti diketahui, konflik pertanahan di Indonesia adalah isu kompleks, sistemik, dan telah berlangsung puluhan tahun. Konflik ini terjadi di banyak daerah dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, petani, perusahaan swasta (perkebunan, pertambangan, properti), hingga pemerintah dan BUMN.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan