Penyidikan 2 Kasus Tipikor di Alor, 3 Nama Disebut dalam Proyek Jalan Kabir

Penanganan Kasus Korupsi oleh Polres Alor Tahun 2025

Pada tanggal 31 Desember 2025, Kepolisian Resort (Polres) Alor menggelar kegiatan rilis akhir tahun penangganan kasus di wilayah hukumnya. Dalam rilis tersebut, disebutkan sejumlah kasus menonjol yang terjadi atau ditangani oleh Polres Alor sepanjang tahun 2025.

Kasus Tipikor di Desa Kefelulang

Salah satu kasus korupsi yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Alor adalah dugaan penyimpangan Dana Desa di desa Kefelulang, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) tahun anggaran 2022 dengan taksasi kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih.

Dalam pengelolaan dana desa tersebut, bendahara desa atas nama inisial YWK diduga menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 221.056.000,-. Beberapa kegiatan yang diduga menyimpang antara lain:

  • Operasional Paud sebesar Rp. 563.100,-
  • PMT Posyandu sebesar Rp. 36.000.000,-
  • Pembuatan Bak Ikan Lele sebesar Rp. 4.260.000,-
  • Pengadaan Bibit Ikan Lele sebesar Rp. 10.000.000,-
  • Pengadaan anakan Kayu Putih, kegiatan pertanian untuk ketahanan pangan berupa pertanian/cabe dan pengelolaan bibit jahe merah sebesar Rp. 45.365.000,-
  • Pelatihan pembuatan Bokase sebesar Rp. 28.902.300,-
  • Pengelolaan makanan Lokal sebesar Rp. 5.350.000,-
  • Sisa BLT sebesar Rp. 95.615.600,-

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik atau penyidik pembantu sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kasus Korupsi Proyek Jalan Kabir-Kaera

Satu kasus tipikor lainnya adalah dugaan korupsi proyek pekerjaan ruas jalan Kabir-Kaera di Kecamatan Pantar yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp4 Miliar.

Kapolres Alor menjelaskan bahwa pada tahun 2023, PPK dinas PUPR Kabupaten Alor atas nama inisial ASA menandatangani kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana CV. Fajar Baru kuasa Direktur atas nama inisial RJ. Kontrak Nomor: BM.620/22/I.DAK/2023 Tanggal 03 Maret 2023 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Desa Strategis DS. 24 Kabir-Kaera T.A. 2023.

Dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor mengerjakan item pekerjaan Agregat B tidak sesuai komposisi campuran/Spek dalam kontrak sehingga hasil pekerjaan Lapen mengalami kerusakan. Hal ini berpotensi mengalami kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan inisial FSS, ASA, dan RJ.

Kasus ini juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik atau penyidik pembantu sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan telah dilakukan pemeriksaan secara teknis oleh Poltek Kupang terkait dengan pekerjaan jalan desa Kabir-Kaera.

Tim Penyidik yang Terlibat

Dalam rilis akhir tahun 2025 ini, Kapolres Alor didampingi Wakapolres, Kompol Jeri Puling, Kasat Reskrim, AKP. Amru Ichsan, Kasatlantas, IPTU. Muhamad Aris, Kasat Narkoba, IPTU. Ferdinan Manek, dan Kanit Propam, IPDA. Syamsudin, KBO Reskrim, IPDA. Ibrahim Usman.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan