
Penangkapan Empat Tersangka Pengoplos Tabung Gas Elpiji
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji subsidi menjadi tabung nonsubsidi. Empat orang warga Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SA (26 tahun) dan H (37 tahun) yang bertugas sebagai sopir, S (65 tahun) sebagai kernet, serta AB (47 tahun) yang merupakan pemilik usaha.
Kasus ini bermula saat mobil Pikap Daihatsu Granmax yang membawa gas elpiji berukuran 12 kilogram melintas di Jalan Kenjeran. Polisi curiga dengan muatan mobil tersebut dan memberhentikan kendaraan untuk pemeriksaan. Setelah dicek, ditemukan sebanyak 96 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram. Saat petugas meminta surat-surat izin pengangkutan, sopir tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui bahwa gas elpiji yang dibawa merupakan hasil injeksi atau pengoplosan dari tabung elpiji 3 kilogram (tabung subsidi). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi diduga tempat pengoplosan yang berada di Jalan Bujeng, Pandaan, Pasuruan. Di sana, polisi menangkap AB selaku pemilik usaha dan H sebagai sopir.
"Pemiliknya adalah saudara AB, yang merupakan pemilik bengkel, pemodal sekaligus memiliki inisiatif untuk kegiatan pengoplosan ini," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan.
Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan 375 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram serta 233 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram. Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku menunjukkan bahwa dalam sehari mereka mampu mengoplos hingga 300 tabung. Untuk satu tabung elpiji ukuran 15 kilogram, mereka membutuhkan 4 tabung ukuran 3 kilogram.
Biasanya, mereka memasarkan tabung 15 kilogram ke beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan. "Tabung gas elpiji 12 kilogram yang dipasarkan dijual dengan harga Rp200 ribu. Tersangka menjual tabung gas hasil oplosan ukuran 12 kilogram dengan harga Rp120 ribu. Jadi, ada margin keuntungan sebesar Rp50 ribu," ujar Lutfhie.
Aksi pengoplosan elpiji ini telah dilakukan oleh para tersangka selama sekitar lima bulan. Dalam waktu tersebut, mereka telah meraih keuntungan hingga mencapai Rp2,25 miliar. "Dalam satu bulan, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp450 juta. Jika dikalikan lima bulan, maka totalnya mencapai Rp2,25 miliar," tambahnya.
Selain empat orang yang telah ditangkap, masih ada lima orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima orang tersebut berperan sebagai operator yang memindahkan isi tabung gas dari 3 kilogram ke 12 kilogram.
Tidak hanya menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain dua unit mobil Granmax, 254 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kosong, 30 buah selang suntik elpiji, 233 tabung gas elpiji 12 kilogram, serta 513 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar