Kebijakan Baru Distribusi Minyak Goreng Rakyat
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menerbitkan aturan baru yang mengatur distribusi minyak goreng rakyat (Minyakita). Aturan ini menetapkan bahwa sebanyak 35 persen dari distribusi Minyakita harus dilakukan oleh dua BUMN di sektor pangan, yaitu Perum Bulog dan ID FOOD.
Kebijakan ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa proses revisi telah selesai dan rencananya akan ditandatangani dalam waktu dekat. Setelah ditandatangani, kebijakan tersebut akan berlaku dalam waktu 14 hari.
Tujuan Kebijakan Baru
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Selain itu, pasokan minyak goreng akan lebih aman, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kenaikan harga akibat distribusi yang tidak merata.
Budi menjelaskan bahwa skema distribusi baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa minimal 35 persen Minyakita disalurkan oleh Bulog dan ID FOOD. Dengan demikian, harga bisa terkendali dan pasokan tetap terjamin, terutama untuk daerah-daerah yang sering mengalami kenaikan harga.
Poin-Poin Utama Revisi Permendag
Revisi Permendag 18/2024 mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Distribusi melalui BUMN pangan: Sebagian distribusi Minyakita akan dilakukan oleh distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
- Prioritas pasar rakyat: Penyaluran Minyakita diprioritaskan untuk pasar rakyat agar akses pangan terjangkau tetap terjaga.
- Dukungan program pemerintah: Distribusi diarahkan untuk mendukung program pemerintah seperti pasar murah, bantuan pangan, serta pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
- Penyesuaian insentif DMO: Insentif Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok pasar domestik disesuaikan agar lebih tepat sasaran.
- Pengawasan diperkuat: Pengawasan dan penerapan sanksi diperkuat untuk mencegah penyelewengan yang mengganggu ketersediaan dan harga.
Data Harga Minyakita Nasional
Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin sore atau pukul 15.00 WIB, harga Minyakita secara nasional menyentuh Rp 17.602 per liter, atau lebih tinggi 12,11 persen dari HET yang dipatok sebesar Rp 15.700 per liter.
Secara wilayah, sejumlah provinsi tercatat memiliki harga Minyakita lebih mahal, mendekati HET, dan di bawah HET. Contohnya:
- Papua Selatan dengan harga Rp 15.350 atau 2,23 persen lebih rendah dari HET.
- Jambi, harga berada di Rp 16.312 atau 3,9 persen dari HET.
- Kepulauan Bangka Belitung dan DI Yogyakarta masing-masing mencatat harga Rp 16.571 dan Rp 16.583, dengan disparitas sekitar lima persen dari HET.
Beberapa provinsi lain juga mencatat disparitas sedang antara 5-8 persen, seperti Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Banten, dan Riau. Di kawasan Jawa, harga Minyakita relatif tinggi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masing-masing mencapai Rp 16.898 dan Rp 16.977, atau 7,63 persen dan 8,13 persen di atas HET.
Beberapa provinsi bahkan menunjukkan disparitas harga yang lebih mencolok. Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Sumatera Utara mencatat harga Rp 17.000, Rp 17.070, dan Rp 17.084, masing-masing berada di kisaran 8-9 persen di atas HET. Lampung dan Kalimantan Tengah juga berada dalam kelompok ini dengan harga Rp 17.119 dan Rp 17.214.
Di zona dengan disparitas lebih tinggi, Sumatera Selatan mencatat harga Rp 17.257 atau 9,92 persen di atas HET. Aceh dan Jawa Barat masing-masing berada di Rp 17.469 dan Rp 17.471, dengan disparitas sekitar 11 persen. Sementara itu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, dan Gorontalo mencatat harga antara Rp 17.516-Rp 17.800, berada 11 hingga 13 persen lebih mahal dibanding HET.
Wilayah perkotaan besar seperti DKI Jakarta dan Bali juga mencatat harga tinggi, masing-masing Rp 17.808 dan Rp 17.814, atau sekitar 13,4 persen di atas HET. Sulawesi Tenggara berada sedikit lebih tinggi dengan Rp 17.936, sedangkan Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara mencatat harga Rp 18.000 dan Rp 18.035, mendekati disparitas 15 persen.
Beberapa provinsi mencatat disparitas tertinggi secara nasional. Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah mencatat harga Rp 18.300 dan Rp 18.334 atau 16-17 persen di atas HET, disusul Papua Barat Daya dan Kalimantan Timur yang mencatat harga Rp 18.533-Rp 18.560, atau sekitar 18 persen di atas HET. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur bahkan mencatat harga Rp 18.860 dan Rp 18.960, atau di atas 20 persen dari HET.
Provinsi dengan harga Minyakita tertinggi di Indonesia adalah Papua Tengah, yang mencatat harga Rp 24.316 per liter, atau 54,88 persen di atas HET nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar