Perbedaan Pinjol dan Paylater: Sama-Sama Mudah, Tapi Risiko Berbeda

JAKARTA – Di tengah berkembangnya layanan keuangan digital, dua istilah yang sering muncul di layar gawai masyarakat adalah pinjaman online (pinjol) dan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Keduanya menawarkan kemudahan bertransaksi tanpa perlu menyiapkan uang tunai saat itu juga. Namun, di balik kemiripan tampilan, struktur produk, regulasi, dan risikonya sangat berbeda.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa total utang masyarakat Indonesia dari pinjol dan paylater per September 2025 telah mencapai sekitar Rp 101,3 triliun. Angka tersebut terdiri dari utang pinjol sebesar Rp 90,99 triliun dan paylater dari perusahaan pembiayaan sekitar Rp 10,31 triliun.

Ledakan Pembiayaan Digital

OJK mencatat, outstanding pembiayaan pinjaman online (pinjol) per September 2025 tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 90,99 triliun. Pertumbuhan itu juga diiringi kenaikan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) menjadi 2,82 persen, dari 2,60 persen pada Agustus 2025.

Di sisi lain, pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan melonjak jauh lebih tinggi. Berdasarkan data OJK, skema BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 10,31 triliun per September 2025, tumbuh 88,65 persen (yoy), dengan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross sekitar 2,92 persen.

Pembiayaan paylater sudah menembus Rp8,22 triliun pada Maret 2025, tumbuh 39,3 persen (yoy), lalu naik menjadi Rp 8,24 triliun pada April 2025 dengan NPF 3,78 persen.

Di perbankan, paylater juga tumbuh agresif. OJK menyebut baki debet kredit BNPL perbankan mencapai Rp 22,99 triliun per Juni 2025, naik 29,72 persen (yoy), dengan jumlah rekening hampir 27 juta. Selang dua bulan, baki debet paylater di bank naik lagi menjadi Rp 24,33 triliun per Agustus 2025, dengan 29,33 juta pengguna.

Apa Bedanya Pinjol dan Paylater?

Secara desain produk, perbedaan paling mendasar ada pada tujuan penggunaan dan cara pencairan. OJK menjelaskan bahwa pinjol adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (P2P lending/LPBBTI). Pengguna menerima dana tunai ke rekening, yang kemudian bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan, baik konsumtif maupun produktif, tergantung kebijakan platform.

Sementara itu, paylater adalah skema pembayaran tunda untuk transaksi di merchant tertentu. Pengguna tidak menerima uang tunai, melainkan limit belanja yang bisa digunakan untuk membayar barang/jasa, lalu dilunasi di kemudian hari, baik sekaligus (jatuh tempo) ataupun dicicil jangka pendek.

Dana paylater pada umumnya hanya bisa digunakan untuk transaksi yang sudah bekerja sama dengan penyedia layanan, sementara pinjol bersifat lebih fleksibel karena dana masuk ke rekening peminjam.

Dari sisi tenor, pinjol biasanya memberi pilihan dari hitungan hari sampai beberapa bulan, tergantung jenis produk. Paylater umumnya berjangka pendek (30 hari) atau cicilan tiga sampai 12 bulan, terutama untuk pembelanjaan ritel seperti elektronik, fesyen, tiket perjalanan, hingga kebutuhan sehari-hari.

Regulasi: Sama-Sama Diawasi OJK, Tapi Pintu Masuknya Berbeda

Meski sama-sama diawasi OJK, posisi pinjol dan paylater berada pada “kotak regulasi” yang berbeda. Pinjol beroperasi sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 serta SEOJK 19/SEOJK.05/2023.

Selain itu, sejak 31 Juli 2025 penyelenggara pinjol diwajibkan menjadi pelapor di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga riwayat kredit nasabah terekam layaknya perbankan.

Paylater hadir dalam dua jalur utama: * Sebagai produk perusahaan pembiayaan (PP BNPL), misalnya yang terhubung dengan e-commerce atau super app. * Sebagai fasilitas kredit perbankan (BNPL perbankan).

OJK sejak akhir 2024 menyusun aturan khusus paylater untuk perusahaan pembiayaan. Dalam siaran pers, regulator menyebut aturan ini disiapkan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi potensi jebakan utang (debt trap) bagi pengguna yang literasi keuangannya belum memadai.

Profil Risiko: TWP90 Pinjol vs NPF Paylater

Dari sisi risiko gagal bayar, data terbaru menunjukkan tekanan mulai meningkat baik di pinjol maupun paylater. Untuk pinjol, OJK mencatat: * Outstanding pembiayaan Rp 90,99 triliun pada September 2025, tumbuh 22,16 persen (yoy). * TWP90 industri fintech lending mencapai 2,82 persen, naik dari 2,38 persen pada September 2024 dan 2,60 persen pada Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut masih ada 22 penyelenggara fintech lending dengan TWP90 di atas 5 persen per September 2025. OJK meminta masing-masing menyusun rencana aksi perbaikan dan berjanji melakukan pemantauan ketat.

Di sisi paylater, tekanan terlihat pada rasio pembiayaan bermasalah. OJK mencatat pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan naik menjadi Rp 8,24 triliun pada April 2025 dengan NPF 3,78 persen, dari 3,48 persen pada Maret 2025.

Di perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa baki debet kredit BNPL perbankan per Juni 2025 tumbuh hampir 30 persen (yoy) menjadi Rp 22,99 triliun dengan 26,96 juta rekening. Ia menekankan bahwa porsi kredit paylater terhadap total kredit bank masih sekitar 0,28 persen, namun pertumbuhannya sangat cepat dan perlu dimitigasi risikonya.

Bunga, Biaya, dan Pola Tagihan

Perbedaan lain yang sering luput adalah struktur harga. Pada pinjol, biaya biasanya berbentuk: * Bunga harian atau bulanan * Biaya administrasi * Biaya layanan, hingga * Denda keterlambatan yang progresif.

Bunga efektif pinjol dapat jauh lebih tinggi dibandingkan produk kredit bank, meski sekarang dibatasi oleh ketentuan asosiasi dan OJK.

Pada paylater, penyedia layanan cenderung memasarkan skema cicilan dengan “bunga nol persen” tetapi disertai biaya administrasi atau biaya layanan per transaksi. Untuk keterlambatan, konsumen akan dikenakan denda per hari atau per siklus tagihan, tergantung kebijakan masing-masing penyelenggara.

Total biaya tetap perlu dihitung secara menyeluruh, bukan hanya melihat persentase bunga di brosur atau iklan.

Siapa yang Paling Banyak Pakai?

Industri melihat pinjol dan paylater menyasar segmen yang sedikit berbeda, meski ada irisan besar di kelompok usia produktif. Pinjol banyak dipakai pelaku usaha mikro dan kecil untuk modal kerja jangka pendek, serta konsumen yang membutuhkan dana cepat. AFPI memperkirakan 2025 masih akan menjadi tahun pertumbuhan bagi industri pinjaman daring, di tengah tantangan ekonomi makro.

Paylater kerap “menempel” pada ekosistem e-commerce, online travel agent, hingga super app. Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Perry Barman Slangor, menyebut BNPL sebagai lini bisnis utama perusahaan dengan kontribusi sekitar 86 persen dari total pembiayaan, sejalan dengan tren belanja digital kelas menengah.

Meski sering diasosiasikan dengan generasi muda, risiko gagal bayar juga muncul pada kelompok usia lebih tua. Nilai kredit macet peminjam fintech berusia di atas 54 tahun naik 77 persen menjadi Rp119 miliar pada Februari 2025, dengan rasio NPL segmen ini meningkat dari 2,2 persen menjadi 3,5 persen.

Pinjol Ilegal, Tantangan Tambahan di Luar Paylater

Berbeda dengan paylater yang umumnya disalurkan oleh bank dan perusahaan pembiayaan berizin, pinjol menghadapi tambahan masalah berupa maraknya platform ilegal. OJK bersama Satgas PASTI mencatat berhasil menghentikan 2.930 layanan pinjol ilegal sepanjang 2024. Hingga awal 2025, hanya 97 perusahaan pinjol yang resmi berizin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa entitas ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena tidak mengikuti ketentuan bunga, penagihan, maupun perlindungan data. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bekerja sama dengan Google untuk menghapus aplikasi pinjol ilegal dari toko aplikasi.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI, Marcella Wijayanti, menjelaskan program ini diharapkan membantu masyarakat membedakan platform legal dan ilegal. Paylater juga tidak bebas risiko, tetapi sejauh ini kasus yang mencuat lebih banyak terkait perilaku konsumtif dan keterlambatan bayar, bukan praktik ilegal tanpa izin.

Fokus pengawasan OJK di paylater lebih banyak pada standar tata kelola, transparansi biaya, serta pencegahan over-lending lintas platform.

Kenapa Penting Memahami Perbedaan Pinjol dan Paylater?

OJK berulang kali mengingatkan bahwa literasi masyarakat soal perbedaan pinjol dan paylater masih rendah. Regulator menekankan bahwa keduanya memberi kemudahan namun tidak sama, sehingga cara menggunakannya pun seharusnya berbeda.

Pinjol, dengan pencairan tunai dan bunga yang relatif lebih tinggi, lebih cocok diposisikan sebagai instrumen pembiayaan jangka pendek yang pengembaliannya jelas dan terukur. Paylater, dengan skema cicilan tunda bayar, mudah “menyelusup” ke pengeluaran sehari-hari dan mendorong perilaku belanja impulsif jika tidak dikendalikan.

Kajian Celios yang dikutip media mencatat bahwa kenaikan NPF paylater hingga sekitar 3,8 persen pada April 2025 menjadi sinyal penting agar pelaku industri memperketat analisis risiko, sementara pengguna didorong lebih berhati-hati sebelum mengajukan limit baru.

Di sisi lain, roadmap OJK untuk fintech lending mendorong porsi pembiayaan produktif pinjol naik ke kisaran 40 sampai 50 persen pada 2025–2026. Per September 2025, porsi pembiayaan produktif baru sekitar 34,48 persen atau Rp 31,37 triliun dari total outstanding fintech lending.

Artinya, ke depan, perbedaan antara pinjol dan paylater bukan hanya soal fitur, tetapi juga orientasi. Pinjol didorong agar lebih menyasar pembiayaan produktif, sementara paylater diarahkan berjalan dengan koridor perlindungan konsumen yang lebih kuat agar tidak berubah menjadi jebakan utang baru di tengah euforia belanja digital.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan