Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Diketahui Konsumen


JAKARTA, aiotrade
Perkembangan pesat layanan pinjaman online (pinjol) dalam beberapa tahun terakhir telah membuat garis batas antara layanan legal dan ilegal semakin kabur di mata masyarakat. Padahal, secara regulasi, keduanya berada dalam dua dunia yang sangat berbeda: yang satu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan yang lain tidak sama sekali terdaftar atau diawasi, tetapi justru agresif menawarkan pinjaman melalui gawai.

Hingga November 2025, kesenjangan ini terlihat jelas dari angka yang dirilis. Di satu sisi, OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan pinjol yang memiliki izin dan terdaftar. Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan OJK justru menghadapi ribuan entitas pinjol ilegal yang terus bermunculan dan dikeluhkan oleh masyarakat.

95 Pinjol Legal versus Ribuan Pinjol Ilegal

OJK rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending yang berizin. Berdasarkan pembaruan terbaru hingga November 2025, terdapat 95 perusahaan pinjol resmi yang masih berlaku. Namun, jumlah ini lebih sedikit dibanding beberapa tahun lalu karena OJK juga mencabut izin sejumlah penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, skala pinjol ilegal jauh lebih besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal terus mengalir sepanjang tahun. Sejak Januari 2025 sampai 30 September 2025, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 17.531 laporan. Dari jumlah tersebut, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara sisanya terkait investasi ilegal.

Data historis OJK dan Satgas PASTI juga menunjukkan bahwa pinjol ilegal mendominasi peta kegiatan keuangan ilegal. Dalam dokumen resmi Satgas PASTI, sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, total 13.228 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, terdiri dari 11.166 entitas pinjol ilegal atau penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Dalam periode yang lebih pendek, selama Januari sampai Juni 2025, OJK mencatat 1.556 entitas pinjol ilegal dan lebih dari 280 penawaran investasi ilegal yang ditemukan dan dihentikan.

Angka ini terus bertambah hingga akhir September 2025, ketika OJK dan Satgas PASTI melaporkan total 1.840 entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan, mayoritasnya adalah pinjol ilegal.

Keluhan Masyarakat Menggambarkan Dampak Langsung Praktik Tersebut

Hingga 23 Mei 2025, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak awal tahun. Dari total tersebut, 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal.

Apa yang Dimaksud Pinjol Legal?

Pinjol legal adalah penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) yang terdaftar dan berizin di OJK, serta tunduk pada peraturan OJK dan kode etik industri yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Beberapa ciri utama pinjol legal antara lain:

  • Terdaftar dan berizin di OJK
    Nama platform tercantum dalam direktori resmi fintech lending di situs OJK. Selain itu, pinjol legal memiliki nomor izin dan alamat kantor yang jelas, serta identitas pengelola yang dapat diverifikasi.

  • Anggota AFPI dan tunduk pada batas bunga
    OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 meminta AFPI mengatur batas bunga dan biaya untuk pinjaman konsumtif. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024, dengan bunga pinjol konsumtif turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen. Bunga ini diturunkan bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026. Batas ini menjadi salah satu pembeda penting dengan pinjol ilegal yang kerap mengenakan bunga sangat tinggi tanpa batas.

  • Transparansi biaya dan tenor
    Pinjol legal wajib menginformasikan secara jelas bunga, biaya, denda, dan tenor sebelum nasabah menyetujui perjanjian pinjaman. Informasi ini ditampilkan di aplikasi dan perjanjian elektronik secara tertulis.

  • Perlindungan data dan tata cara penagihan
    Akses data dibatasi: umumnya hanya kamera, mikrofon, dan lokasi sesuai ketentuan yang disosialisasikan OJK. Penagihan diatur melalui kode etik, melarang intimidasi, ancaman, maupun penyebaran data pribadi. Dalam berbagai kesempatan, Friderica menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Pelanggaran dapat berujung pidana bagi penagih.

  • Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa
    Pinjol legal wajib menyediakan kanal pengaduan resmi dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang diatur regulator.

Pola dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berbeda dengan penyelenggara berizin, pinjol ilegal beroperasi di luar sistem pengawasan. OJK menyebut pinjol ilegal sebagai layanan keuangan berbasis teknologi yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, tidak memiliki izin usaha yang sah, tetapi tetap menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat. Sejumlah pola yang berulang dalam praktik pinjol ilegal antara lain:

  • Tidak terdaftar di OJK, nama sering berganti
    Nama aplikasi atau situs tidak ditemukan dalam daftar resmi OJK. Nama produk kerap menyerupai nama-nama keuangan resmi untuk mengelabui pengguna. Daftar yang dipublikasi Satgas PASTI menunjukkan berbagai nama pinjol ilegal yang kemudian diblokir.

  • Promosi agresif melalui pesan pribadi dan tautan tidak resmi
    Tawaran pinjaman dikirim melalui pesan WhatsApp, SMS, atau media sosial, sering kali disertai tautan (link) yang mengarah ke file instalasi di luar toko aplikasi resmi. Dalam beberapa kasus yang diungkap OJK, modus penipuan dimulai dari transfer dana “salah kirim” lalu pelaku menekan korban agar mengembalikan dana, dan berlanjut dengan permintaan kode OTP.

  • Bunga dan denda sangat tinggi, tidak transparan
    Pinjol ilegal tidak memiliki batasan bunga. Denda keterlambatan bisa membuat utang membengkak dalam waktu singkat. Beberapa kajian dan laporan mencatat bunga harian yang “tidak masuk akal” di pinjol ilegal, jauh di atas batas bunga pinjol legal.

  • Penyalahgunaan data pribadi dan penagihan kasar
    Saat mengajukan pinjaman, aplikasi ilegal kerap meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, hingga berbagai data sensitif. Jika terjadi keterlambatan, penagih menggunakan data tersebut untuk menekan korban. Penelitian dan laporan penegak hukum menunjukkan praktik intimidasi lewat sebar foto dan pesan ke kontak keluarga dan rekan kerja.

  • Tidak ada kanal pengaduan yang jelas
    Tidak ada layanan konsumen resmi. Kontak yang digunakan sering berupa nomor ponsel biasa yang mudah berganti. Tidak ada keterhubungan dengan mekanisme pengaduan OJK atau lembaga penyelesaian sengketa jasa keuangan.

Skala penipuan keuangan ilegal ini mendorong OJK dan lembaga terkait membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga akhir Mei 2025, IASC menerima 135.397 laporan penipuan dengan 219.168 rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Dari jumlah itu, 49.316 rekening telah diblokir, dengan total kerugian masyarakat tercatat sekitar Rp 2,6 triliun dan dana berhasil diblokir sekitar Rp 163,3 miliar.

Mengapa Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal Penting?

Secara praktik di lapangan, banyak korban mengaku sulit membedakan pinjol legal dan ilegal karena keduanya sama-sama hadir di gawai, menggunakan istilah “resmi” atau “terdaftar”, dan menawarkan proses cepat. Namun, data pengaduan menunjukkan mayoritas masalah berat, terutama intimidasi penagihan dan penyalahgunaan data, datang dari pinjol ilegal.

OJK menyebut, di sejumlah wilayah, laporan terkait pinjol ilegal lebih banyak dibanding investasi. Di sisi lain, industri pinjol legal berada dalam proses pengetatan regulasi. Penurunan bertahap batas bunga, pembatasan jumlah platform yang boleh diakses peminjam, serta kewajiban transparansi biaya diharapkan mengurangi risiko over-leverage dan gagal bayar di segmen pinjol legal.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut penguatan aturan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko peminjam yang berutang di banyak platform sekaligus dan mendorong perilaku pinjam yang lebih hati-hati.

Perbedaan rezim pengaturan inilah yang menjadi dasar regulator mendorong masyarakat menjauhi pinjol ilegal dan, bila tetap membutuhkan akses pinjaman digital, memilih penyelenggara berizin.

Empat Langkah Cek Legalitas Pinjol

Di tengah maraknya tawaran pinjaman digital, OJK dan Satgas PASTI berulang kali mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru mengklik tautan pinjaman tanpa mengecek legalitas. Berikut empat langkah yang dapat dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online:

  • Cek di situs resmi OJK atau Satgas PASTI
    Langkah pertama adalah memeriksa apakah nama platform pinjaman tercantum di daftar fintech lending berizin OJK. Daftar pinjol legal bisa diakses melalui laman resmi OJK (ojk.go.id), di bagian Direktori Fintech Lending. Selain itu, Satgas PASTI menyediakan laman khusus di iasc.ojk.go.id yang memuat daftar entitas keuangan ilegal, termasuk pinjol dan pinpri (pinjaman pribadi) yang telah dihentikan. Dalam penjelasannya, Satgas PASTI menyebut bahwa sejak awal 2025 mereka rutin memblokir ratusan entitas ilegal baru setiap bulan. Periode Januari sampai Februari 2025 saja, misalnya, Satgas PASTI memblokir lebih dari 500 entitas ilegal di berbagai kanal digital.

  • Waspadai tawaran terlalu menggiurkan
    OJK mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap pinjaman yang menjanjikan bunga sangat rendah tanpa perhitungan jelas, proses “instan” tanpa verifikasi, serta ajakan lewat pesan pribadi yang menekan calon korban agar segera men-download aplikasi atau mengklik tautan tertentu. Penipuan sering kali dimulai dari iklan di media sosial atau pesan langsung di aplikasi perpesanan. Tawaran seperti ini menjadi salah satu ciri yang kerap melekat pada pinjol ilegal.

  • Jangan klik tautan dari sumber tidak jelas
    Salah satu modus yang banyak digunakan adalah phishing, yakni pelaku mengirim tautan yang sebenarnya mengarah ke situs palsu atau formulir berbahaya. Jika tautan diklik dan korban mengisi data pribadi, pelaku bisa mencuri informasi seperti NIK, nomor rekening, hingga OTP. OJK dan Satgas PASTI menganjurkan agar masyarakat hanya mengunduh aplikasi pinjaman dari toko aplikasi resmi (Google Play Store atau Apple App Store) dan memastikan pengembang aplikasi sesuai dengan nama perusahaan yang berizin.

  • Konfirmasi ke kontak resmi OJK
    Jika masih ragu, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi OJK untuk memastikan legalitas sebuah entitas: Telepon 157 WhatsApp resmi 081 157 157 157 E-mail konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id Lewat kanal ini, OJK tidak hanya memberikan informasi legalitas, tetapi juga menampung pengaduan dan meneruskan laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika diduga terjadi penipuan.

Menguatkan Literasi di Tengah Gempuran Tawaran Pinjaman

Data pengaduan dan jumlah entitas ilegal yang dihentikan sepanjang 2025 menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi sumber masalah utama dalam lanskap keuangan digital Indonesia. Mulai dari bunga tinggi, penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi, dampaknya dirasakan luas di berbagai daerah. OJK, Satgas PASTI, dan AFPI merespons dengan kombinasi penindakan dan edukasi: memblokir ribuan entitas ilegal, menurunkan batas bunga pinjol legal, serta memperkuat kanal pengaduan dan pusat penanganan penipuan. Namun, regulator juga menegaskan bahwa kewaspadaan konsumen tetap menjadi garis pertahanan pertama. Di tengah maraknya tawaran pinjaman lewat gawai, membedakan pinjol legal dan ilegal, serta membiasakan diri mengecek legalitas sebelum mengajukan pinjaman, menjadi bagian penting dari literasi keuangan digital yang terus didorong berbagai lembaga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan