
Pengangkatan 4.018 Tenaga Non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu
Di tengah Deli Serdang yang masih berupaya memulihkan diri pasca-banjir dan longsor, sebuah kabar yang lama ditunggu oleh ribuan keluarga akhirnya tiba. Setelah bertahun-tahun bekerja dalam senyap di berbagai ruang pelayanan publik, sebanyak 4.018 tenaga non-ASN kini resmi menyandang status baru: PPPK Paruh Waktu.
Momen bersejarah itu berlangsung di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin, 8 Desember 2025. Dua orang perwakilan menerima langsung SK pengangkatan dari Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, sementara 3.218 pegawai lainnya mengikuti prosesi melalui Zoom Meeting. Rekaman digital dari perjalanan panjang mereka menjadi bagian dari momen penting ini.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan pesan bernuansa empati. Ia memahami bahwa kabupaten ini baru saja melewati hari-hari berat, dan ia berharap pengangkatan tersebut menjadi penopang semangat bagi banyak keluarga.
“Semoga momen ini bisa menguatkan hati kalian, bagi orang tua yang anaknya menerima SK, maupun anak yang melihat orang tuanya resmi diangkat,” ujarnya.
Namun sukacita itu dibarengi pesan tegas: status PPPK adalah amanah besar, bukan sekadar simbol. “Tidak ada ruang untuk malas, apalagi perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Deli Serdang sedang melakukan self-assessment pada 34 Puskesmas Induk dan 109 Pustu. Targetnya jelas: pelayanan publik tahun 2026 harus naik kelas. “Sampaikan kepada seluruh penerima SK, target penilaian publik Deli Serdang minimal B tahun depan,” katanya.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu adalah wajah baru birokrasi: bekerja tulus, bermental pelayanan, dan menjadi antitesis dari stigma “ASN pemalas”.
Penataan Besar Honorer: Hilangnya Sekat Hitam-Putih
Plt Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di berbagai unit layanan. Dari 4.045 formasi yang disetujui KemenPAN-RB, sebanyak 20 orang mengundurkan diri, meninggal, atau tidak melengkapi berkas; sementara 7 orang tidak direkomendasikan Inspektorat. Alhasil, jumlah final pegawai yang diangkat menjadi 4.018 orang.
Pengangkatan tersebut menjadi titik balik sejarah kecil di birokrasi daerah. “Mulai hari ini, tidak ada lagi sekat itu. Semua sudah berhak memakai seragam Korpri,” tutur Rudi, menghapus perbedaan simbolik antara honorer berbaju hitam-putih dan ASN berbaju Korpri.
Dengan status baru itu, para pegawai wajib menyusun target kinerja yang kelak menjadi dasar evaluasi untuk perpanjangan kontrak.
Standar Pelayanan Publik 2026: Transparan, Terukur, Diawasi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menambahkan bahwa kualitas layanan publik akan ditentukan oleh tiga pilar utama:
- Mekanisme pengawasan yang memberi ruang kontrol dari masyarakat
- Sistem pengaduan sebagai cermin untuk memperbaiki layanan
- Standar layanan yang jelas, terukur, dan dijalankan secara konsisten
Menurutnya, partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan syarat untuk menjaga kepercayaan.
Instansi dengan Nilai Pelayanan Publik Tertinggi 2025
Acara penyerahan SK juga dirangkai dengan pemberian santunan Korpri kepada 10 pegawai, serta pengumuman hasil Penilaian Ekonomi, Kinerja, dan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2025. Berikut instansi yang mencatat nilai tertinggi:
Kategori OPD
- Dinas Kesehatan – 4,14 (A-)
- Dinas Sosial – 4,46 (A-)
- Dinas PMPTSP – 4,51 (A)
- Dinas Pendidikan – 4,55 (A)
- Disdukcapil – 4,75 (A)
- RSUD Drs H Amri Tambunan – 4,92 (A)
Kategori Kecamatan
- Beringin – 60,71 (C)
- Sibolangit – 62,14 (C)
- Lubuk Pakam – 62,14 (C)
- Sunggal – 64,29 (C)
- Deli Tua – 67,14 (C)
- Pancur Batu – 72,14 (C)
Acara ini turut dihadiri Sekda Deli Serdang, perwakilan BKN VI Medan, pimpinan OPD, serta seluruh camat se-kabupaten.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar