Percepatan Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan yang masuk ke Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari awal pengajuan hingga akhir proses penyelesaian berkas.
Kepala Kantah harus memastikan tata kelola pelayanan benar-benar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Untuk itu diperlukan petugas khusus, seperti manajer loket dan verifikator, agar berkas yang masuk ke front office sudah tertata dan terkontrol sejak awal, ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, dalam sesi pengarahan umum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (08/12/2025).
Asnaedi juga mengimbau para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantah untuk fokus melihat faktor-faktor yang menjadi bottleneck dalam proses penyelesaian berkas pertanahan. Dari analisa permasalahan tersebut, ke depan para pelaksana di Kantah dapat menerapkan standar pelayanan yang jelas dan tidak menghambat jalannya berkas pertanahan.
Perlunya pemahaman substansi dan keseragaman persepsi antara petugas front office dan back office sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih konsisten, cepat dan akurat, tegas Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Pengarahan dari Asnaedi ini disampaikan di hadapan 471 peserta Rakernas yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kanwil BPN Provinsi, serta sejumlah Kepala Kantah di Indonesia. Rakernas Kementerian ATR/BPN ini berlangsung sejak 8-9 Desember 2025.
Pesan yang disampaikan Asnaedi juga sejalan dengan tujuan besar Rakernas, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan. Adapun tema Rakernas tahun 2025 adalah Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian ATR/BPN.
Sesi pengarahan umum yang jatuh pada hari pertama Rakernas ini dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Turut memberikan pengarahan, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar.***
Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Meningkatkan Pelayanan
Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan pelayanan pertanahan:
-
Peningkatan Standar Operasional Prosedur (SOP):
Para Kepala Kantah diminta untuk memastikan bahwa semua proses pelayanan berjalan sesuai SOP yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan efisiensi dalam pelayanan. -
Perekrutan Petugas Khusus:
Diperlukan adanya petugas khusus seperti manajer loket dan verifikator untuk memastikan bahwa berkas yang masuk ke front office tertata dan terkontrol sejak awal. -
Analisis Masalah yang Menghambat Proses:
Para pelaksana di Kantah diminta untuk fokus pada faktor-faktor yang menjadi bottleneck dalam proses penyelesaian berkas. Dengan analisis ini, mereka dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi hambatan tersebut. -
Peningkatan Pemahaman Substansi dan Keseragaman Persepsi:
Pentingnya pemahaman yang sama antara petugas front office dan back office agar proses pelayanan dapat berjalan lebih konsisten, cepat, dan akurat. -
Transformasi Pelayanan Berintegritas:
Tema Rakernas tahun 2025 mengarah pada transformasi pelayanan yang lebih berintegritas, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN.
Tujuan Utama Rakernas
Tujuan utama dari Rakernas Kementerian ATR/BPN adalah untuk meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan. Dengan adanya Rakernas ini, diharapkan dapat tercipta sistem pelayanan yang lebih baik dan lebih efisien bagi masyarakat.
Selain itu, Rakernas juga menjadi wadah untuk mendiskusikan berbagai isu penting terkait pertanahan, seperti permasalahan sengketa, konflik, dan pemanfaatan lahan. Dengan partisipasi aktif dari berbagai stakeholder, diharapkan dapat dihasilkan solusi yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar