Perceraian di Lingga Meningkat, PA Dabo Ungkap Data Kekerasan dalam Rumah Tangga

Perceraian di Lingga Meningkat, PA Dabo Ungkap Data Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tingkat Perceraian di Kabupaten Lingga Meningkat

Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, terjadi peningkatan jumlah perceraian dibandingkan tahun sebelumnya. Data dari Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep menunjukkan bahwa pada tahun 2025, jumlah perceraian mencapai angka 126, dengan 151 gugatan dan 75 permohonan. Sementara itu, pada tahun 2024, jumlah perceraian berada pada angka 104 kasus, dengan 151 gugatan dan 111 permohonan.

Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep, Afnan Rasyidi, menjelaskan bahwa meskipun jumlah perkara pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan 2024, persentase perceraian yang telah diputuskan oleh hakim meningkat. Ia menyebutkan bahwa alasan utama perceraian adalah pertengkaran antara suami dan istri, terutama karena salah satu pihak tidak bekerja.

Pada tahun 2025, alasan perceraian akibat pertengkaran atau perselisihan terus menerus mencapai 59 kasus. Sementara pada 2024, angka tersebut mencapai 77 kasus. Selain itu, alasan ekonomi juga menjadi faktor penting dalam perceraian. Pada 2025, alasan ekonomi mencapai 29 kasus, sedangkan pada 2024 hanya 5 kasus.

Selain itu, ada juga alasan lain seperti salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Pada 2025, jumlah kasus seperti ini mencapai 21, sementara pada 2024 sebanyak 18 kasus. Bahkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga meningkat, dari 4 kasus pada 2024 menjadi 11 kasus pada 2025.

Afnan Rasyidi menambahkan bahwa usia rata-rata para penggugat perceraian berada di kisaran usia 25-30 tahun. Namun, jumlah perceraian di bawah atau di atas usia tersebut relatif sedikit.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perceraian

Beberapa faktor utama yang memengaruhi tingkat perceraian di Kabupaten Lingga antara lain:

  • Pertengkaran antar pasangan: Banyak pasangan yang mengakhiri pernikahan karena konflik yang terus-menerus.
  • Ketidakstabilan ekonomi: Kondisi finansial yang tidak stabil sering menjadi penyebab perceraian.
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): Kasus KDRT meningkat, yang memicu banyaknya permohonan perceraian.
  • Pergaulan yang tidak sehat: Perilaku negatif dari salah satu pihak dapat memicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
  • Tidak adanya komunikasi yang baik: Kurangnya komunikasi antara suami dan istri bisa memperburuk situasi rumah tangga.

Tren Perceraian di Tahun-Tahun Terakhir

Dari data yang diperoleh, tren perceraian di Kabupaten Lingga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Meski jumlah perkara pada 2025 lebih rendah dibandingkan 2024, jumlah perceraian yang diputuskan oleh pengadilan meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah dalam rumah tangga semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang lebih serius.

Solusi dan Upaya untuk Mengurangi Perceraian

Untuk mengurangi tingkat perceraian, beberapa upaya dilakukan oleh pihak terkait, termasuk:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan hubungan harmonis dalam rumah tangga.
  • Pelatihan dan pendidikan bagi pasangan muda tentang cara mengelola konflik dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
  • Penguatan lembaga bantuan hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan keluarga yang menghadapi masalah perceraian.
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat agar dapat mencegah kemiskinan yang menjadi penyebab perceraian.

Kesimpulan

Peningkatan jumlah perceraian di Kabupaten Lingga menunjukkan bahwa masalah dalam rumah tangga semakin kompleks dan memerlukan perhatian serius. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penyebab perceraian dan tindakan preventif yang tepat, diharapkan dapat menurunkan angka perceraian dan membangun keluarga yang harmonis.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan