Ringkasan Berita:
- Puncak Damai: Ritual adat Patah Panah akhiri perang warga 3 bulan di Kwamki Narama hari ini.
- Akar Masalah: Konflik dipicu kasus perselingkuhan yang merembet hingga memakan korban jiwa.
- Sinergi Pemda: Bupati Mimika dan Puncak hadir langsung pastikan kesepakatan damai berjalan.
- Hukum Berjalan: Polisi tetap proses hukum pelaku pelanggaran dan akan tindak tegas provokator.
Laporan Wartawan nurulamin.pro, Marselinus Labu Lela
nurulamin.pro, MIMIKA - Prosesi perdamaian perang Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan dilakukan hari ini, Senin, 12 Januari 2026.
Prosesi dijadwalkan dilakukan pada pukul 10:00 WIT namun molor karena salah satu dari dua kubu yang bertikai, meminta pihak polisi menghadirkan tahanan.
Nampak hadir, Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Emanel Kemong, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal dan Forkopimda.
Pj Sekda Puncak, Nenu Tabuni mengatakan, hari ini dilakukan perdamaian sesuai kesepakatan bersama pihak pemerintah dan kedua belah pihak terlibat perang.
"Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda perdamaian karena ini sudah melalui proses hukum panjang," kata Nenu.
Ia mengatakan, perdamaian hari ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah baik Mimika dan Puncak. "Hari ini harus dilakukan perdamaian sesuai kesepakatan rapat pada Jumat lalu," katanya.
Sementara Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildirio Budiman mengatakan, tahananan ditahan saat ini dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku.
Para tahanan ditahan karena melakukan beberapa pelanggaran seperti penyerangan anggota pengerusakan mobil, membawa alat tajam.
"Ini menyalahi hukum maka dari itu dilakukan proses hukum positif sesuai undang-undang berlaku," katanya.
Sementara Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, Kompol Umbu Sairo menegaskan pihaknya akan melakukan tindak tegas kalau masih ada provokator.
"Kami akan melalukan tindakan tegas karena penyerangan terhadap anggota melanggar hukum di negara ini," tuturnya.
Ia meminta kepada kedua belah pihak agar segera hentikan perang dengan melalui prosedur damai.
"Hukum tetap berlaku sehingga saya harap kedua belah pihak agar tetap menjalankan aturan dengan prosesi damai belah kayu dan patah panah," pungkasnya.
Belum diketahui pasti jumlah personel yang digeser dari Kepolisian Resor (Polres) Mimika maupun Kepolisian Sektor (Polsek) Kwamki Narama untuk mengawal prosesi perdamaian itu.
Konflik ini terjadi antarwarga dan sudah berlangsung kurang lebih 3 bulan.
Pemicunya adalah karena kasus perselingkuhan yang terjadi di Kabupaten Puncak namun masalah itu terbawa hingga ke Kabupaten Mimika. Puncak dan Mimika berada di satu provinsi pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.
Bentrok yang terjadi di Jalan Mambruk itu, tidak saja menyebabkan korban luka-luka, sebab seorang pendeta meninggal akibat terkena anak panah pada 3 November 2025.
Kwamki Narama merupakan salah satu dari 18 distrik yang berada di Kabupaten Mimika.
Distrik ini memiliki wilayah seluas 12,86 km⊃2;. Pada tahun 2019, terdapat 7.552 jiwa yang menempati distrik ini.
Secara administratif pemerintah, terdapat satu kelurahan di Kwamki Narama, yaitu Kelurahan Harapan dan 9 kampung yaitu Amole, Bintang Lima, Damai, Lamopi, Landun Mekar, Meekurima, Olaroa, Tunas Matoa, Walani.(*)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar