
Perhatian PMKRI Cabang Kefamenanu terhadap Masalah Hak Asasi Manusia di Kabupaten TTU
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu kembali menyoroti berbagai masalah yang masih belum terselesaikan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hal ini disampaikan dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM), yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2025. Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menegaskan komitmen organisasi untuk memperjuangkan martabat manusia sebagai nilai dasar yang harus dijunjung tinggi.
"Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, kami melihat masih banyak persoalan terkait pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, baik di tingkat nasional maupun lokal," ujar Markolindo.
Masalah yang disoroti oleh PMKRI mencakup beberapa aspek penting seperti akses terhadap pendidikan dan kesehatan, perlindungan terhadap kelompok rentan, penegakan hukum yang adil, serta isu kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan struktural yang masih dialami masyarakat.
Sebagai organisasi kaderisasi yang berlandaskan nilai Kristiani, Kemanusiaan, dan Kebangsaan, PMKRI Cabang Kefamenanu menilai bahwa terjadi konflik atau sengketa lahan tanah antara masyarakat adat Suku Senak dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU. Sengketa ini terkait dengan hibah tanah kepada TNI untuk pembangunan Batalyon di kilometer 9, yang sampai saat ini belum terselesaikan atau ada putusan dari pengadilan. Hal ini menyebabkan tindakan kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.
Selain itu, PMKRI juga menilai bahwa kasus dugaan Korupsi Dana Pilkada tahun 2024 di KPU Timor Tengah Utara sebesar 1,6 miliar rupiah masih belum terselesaikan oleh Kejaksaan Negeri TTU. Padahal, kasus ini sudah jelas ada temuan dari BPK RI dan BPK Perwakilan NTT. Namun, Kajari TTU sengaja mendiamkan kasus ini.
Markolindo menjelaskan bahwa PMKRI juga mengkritik tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU di bawah kepemimpinan Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo, yang membatalkan kelulusan 192 peserta seleksi PPPK. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk "penyanderaan" atau pelanggaran hak asasi atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi para peserta yang lulus.
PMKRI Cabang Kefamenanu berharap agar pemerintah daerah lebih responsif terhadap kasus pelanggaran HAM, termasuk kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak dasar masyarakat kecil. Secara kelembagaan, PMKRI meminta agar penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu harus diterapkan oleh penegak hukum di Kabupaten TTU.
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polri, Kejaksaan, dan lembaga pendukung lainnya harus bersikap transparan serta tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, aktivis, atau mahasiswa yang memperjuangkan keadilan.
Isu-isu yang Diangkat oleh PMKRI Cabang Kefamenanu
- Konflik Lahan Tanah: Sengketa lahan antara masyarakat adat Suku Senak dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU terkait dengan hibah tanah kepada TNI untuk pembangunan Batalyon di kilometer 9.
- Kasus Korupsi Dana Pilkada: Dugaan korupsi dana pilkada tahun 2024 di KPU Timor Tengah Utara sebesar 1,6 miliar yang belum diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri TTU.
- Pembatalan Kelulusan PPPK: Tindakan Pemkab TTU yang membatalkan kelulusan 192 peserta seleksi PPPK, dianggap sebagai pelanggaran hak asasi.
- Penegakan Hukum yang Adil: PMKRI meminta penegak hukum untuk bersikap adil dan transparan, serta tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dan aktivis.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar