Penguatan Komitmen Nasional dalam Cakupan Kesehatan Semesta

Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya terhadap cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Hal ini dilakukan melalui Diskusi Publik dengan tema Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita yang diadakan pada Jumat (12/12). Acara ini menjadi momen penting untuk merayakan perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Pada diskusi tersebut, hadir berbagai pihak seperti jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta para pemerhati jaminan kesehatan. Mereka saling berbagi refleksi atas capaian dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan program JKN. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pratikno menekankan bahwa meskipun capaian JKN patut dibanggakan, tantangan yang dihadapi semakin kompleks, terutama dalam hal keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan dan meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban besar dalam pembiayaan JKN. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa mengorbankan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
Selain itu, Pratikno juga menyampaikan bahwa pemerintah fokus pada penguatan pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN. Menurutnya, upaya promotif-preventif harus menjadi gerakan bersama karena penyakit tidak menular tetap menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa UHC adalah investasi bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Baginya, kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi untuk menciptakan negara yang kuat dan sejahtera.
Cak Imin menyoroti bahwa capaian UHC tidak berarti Indonesia bebas tantangan. Justru setelah cakupan tercapai, tantangan baru muncul pada aspek keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga. Ia menekankan bahwa kehadiran Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga dan capaian ini harus dipertahankan agar tidak ada satu pun masyarakat yang tidak terlindungi oleh JKN.
Peran Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa definisi UHC menurut World Health Organization (WHO) adalah setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan keuangan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam penyusunan regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
Budi menekankan pentingnya keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat. Menurutnya, jika hanya mengobati tanpa mencegah, negara akan terus dibebani biaya besar. Karena itu, program promotif-preventif seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis harus diperkuat.
Inovasi BPJS Kesehatan dalam Layanan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah mempopulerkan Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, lalu jalan cepat tiga menit, diulang lima kali hingga total tiga puluh menit. Gerakan ini dikembangkan BPJS Kesehatan, terinspirasi latihan interval dari Jepang yang tujuannya membantu masyarakat mengurangi risiko hipertensi dan diabetes.
Ghufron juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok. Selain itu, BPJS Kesehatan memiliki beragam kanal layanan non tatap muka, yakni Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165.
Dengan jumlah peserta JKN yang telah mencapai 284,11 juta atau lebih dari 98 persen penduduk, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan rumah sakit bergerak dan memperluas jejaring layanan untuk memudahkan peserta mengakses layanan tanpa hambatan geografis.
Perspektif Tokoh dan Pakar
Sementara itu, Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyatakan bahwa hadirnya Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan Indonesia dengan melahirkan budaya solidaritas yang lebih kuat. Ia menilai bahwa sistem jaminan kesehatan ini bukan hanya memastikan akses layanan kesehatan, tetapi juga membentuk pola pikir masyarakat bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 dan keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia. Baginya, kesehatan adalah hak esensial yang wajib dijamin oleh negara, sehingga seluruh kebijakan, regulasi, dan implementasi harus memastikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 34 UUD 1945 secara jelas menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar