Perjanjian Dagang AS-Indonesia: Isu Kedaulatan Data Jadi Sorotan

Perundingan Tarif Dagang Indonesia dan Amerika Serikat Menghadapi Tantangan

Perundingan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terus menghadapi tantangan, khususnya terkait dengan komitmen yang masih dibahas. Salah satu isu utama yang menjadi perdebatan adalah perdagangan digital, yang dinilai bertentangan dengan kedaulatan data Indonesia.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai bahwa sikap AS muncul karena Indonesia dianggap enggan menerapkan langkah konkret untuk memfasilitasi alur data lintas batas yang bebas hambatan. Menurutnya, ini bertentangan dengan visi AS terkait perdagangan terbuka. Ia menyebutkan bahwa regulasi seperti data localization, yang mewajibkan penyimpanan data sensitif secara lokal, serta aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang memaksa platform asing mendaftar dan mematuhi standar lokal, menjadi penghalang bagi kebijakan AS.

Heru menegaskan bahwa sebagai negara berdaulat, Indonesia harus tegas dalam mempertahankan regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang, termasuk soal pelindungan data pribadi. Ia menekankan bahwa data masyarakat Indonesia tidak dapat ditransfer ke negara lain tanpa persetujuan pemiliknya. Ia juga menyatakan bahwa regulasi PSE yang hanya mewajibkan pendaftaran saja dinilai terlalu rendah dan tidak cukup untuk melindungi kepentingan nasional.

Menurut Heru, kondisi ini menimbulkan ironi karena banyak negara lain yang tidak dibebani komitmen tambahan justru dikenakan bea masuk yang sama atau lebih rendah dibandingkan Indonesia. Ia menilai standar yang diminta AS seperti penghapusan hambatan non-tarif dan komitmen terhadap perdagangan digital bebas sulit dipenuhi karena bertentangan dengan visi kedaulatan digital Indonesia yang menekankan kontrol nasional atas data demi melindungi ekonomi dan keamanan negara.

Dia menambahkan bahwa dorongan AS agar alur data lintas batas dilakukan tanpa restriksi, termasuk pengakuan atas kecukupan yurisdiksi data AS, berbenturan dengan kebijakan Indonesia seperti data localization dan PSE yang dirancang untuk mencegah dominasi asing serta memastikan data tetap berada di wilayah nasional.

Di sisi lain, Nailul Huda dari Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai Indonesia perlu mempertahankan standar tinggi dalam pelindungan data masyarakat, termasuk dalam isu transfer data dan kewajiban data localization. Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mentransfer data ke negara dengan standar pelindungan data yang lebih buruk.

Ia menyatakan bahwa AS memiliki perlindungan data pribadi yang dinilai buruk, mengingat berbagai kasus data breach yang terjadi. Dia menambahkan bahwa ketentuan transfer data pribadi tidak dilakukan dalam skema hubungan G2G. Karena itu, pihak AS tidak dapat memaksakan Indonesia untuk mentransfer data ke wilayahnya. Pemerintah, tegasnya, wajib menjaga pelindungan data pribadi masyarakat tanpa kompromi.

Termasuk jika dimasukan dalam perundingan dagang Indonesia-AS. Indonesia harus mempunyai kekuatan yang berimbang dalam bernegosiasi dengan AS, katanya.

Sebelumnya, kesepakatan tarif dagang kedua negara terancam gagal setelah pejabat Washington semakin frustrasi karena Indonesia dinilai mundur dari sejumlah komitmen yang telah disepakati pada Juli 2025. Seorang pejabat AS menyampaikan bahwa Indonesia mengingkari apa yang sudah sepakati bulan Juli. Pejabat tersebut mengatakan bahwa perwakilan Indonesia telah menyampaikan kepada USTR Jamieson Greer bahwa Indonesia tidak dapat menyetujui sebagian komitmen mengikat dalam perjanjian tersebut.

Sumber Financial Times (FT) menyebut Indonesia bukan hanya memperlambat implementasi kesepakatan, tetapi secara terang-terangan menyatakan tidak dapat memenuhi komitmen sebelumnya dan ingin menegosiasikannya ulang agar tidak mengikat. Situasi ini dinilai sangat bermasalah dan tidak diterima dengan baik oleh AS. Indonesia berisiko kehilangan kesepakatan tersebut.

AS menilai Indonesia mundur dari komitmen penghapusan hambatan non-tarif atas ekspor industri dan pertanian AS, serta langkah konkret di sektor perdagangan digital. USTR meyakini Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyepakati kesepakatan tersebut, namun kini dinilai menahan implementasi karena pertimbangan politik domestik.

Hingga kini, kantor Presiden Prabowo dan Menko Airlangga belum memberikan tanggapan. USTR juga menolak berkomentar. Greer dijadwalkan berbicara dengan Airlangga pekan ini untuk menjembatani perbedaan pandangan kedua pihak.

Kesepakatan ini merupakan respons Washington terhadap pengiriman surat kepada lebih dari 20 mitra dagang berisi ancaman tarif jika tidak mencapai kesepakatan sebelum 1 Agustus. Dalam surat kepada Indonesia, AS sempat mengancam tarif sebesar 32% sebelum akhirnya disepakati turun menjadi 19%.

Indonesia juga menyetujui penghapusan sejumlah hambatan non-tarif, termasuk aturan ketat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dinilai menghambat investasi perusahaan AS. Namun pelaku usaha domestik memperingatkan pelonggaran TKDN dapat menekan daya saing nasional.

Apple termasuk perusahaan yang terdampak aturan tersebut. Indonesia sempat melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi ketentuan TKDN 40%, sebelum akhirnya mencabut larangan setelah Apple menyetujui rencana investasi untuk produksi komponen di Indonesia.

Kesepakatan dagang ini juga menghadapi hambatan lain. Indonesia sebelumnya menolak klausul yang dianggap koersif karena memungkinkan pembatalan perjanjian jika salah satu pihak menandatangani kesepakatan lain yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan AS. Malaysia dan Kamboja telah menyetujui klausul tersebut sebagai bagian dari upaya AS menahan pengaruh China di Asia Tenggara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan