
RATUSAN hakim ad hoc di Indonesia berencana mogok sidang selama 10 hari, dari 12 hingga 21 Januari 2026. Para hakim, yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), menuntut kesetaraan dengan kolega mereka yang berstatus hakim karier. Selama ini, para hakim ad hoc tidak memiliki tunjangan yang dimiliki hakim karier.
Sebagai bentuk protes, seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Mahpudin, melakukan walk out atau keluar secara tiba-tiba dari ruang sidang pada Kamis, 8 Januari 2026. Akibatnya, sidang tidak dapat dilanjutkan.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menanggapi rencana mogok kerja para hakim ad hoc. Yanto mengatakan demonstrasi merupakan hak mereka. Namun, ia menekankan bahwa profesi hakim merupakan pilihan yang melekat dengan nilai pengabdian.
“Namanya demo itu hak. Namun, menjadi hakim adalah pilihan dan bentuk pengabdian,” ujar Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis, yang juga disiarkan secara daring.
Yanto mengingatkan agar penyampaian aspirasi para hakim ad hoc tidak mengganggu jalannya persidangan agar para pencari keadilan tetap memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya. “Jangan mengganggu persidangan, jangan mengganggu pencari keadilan. Pelayanan publik jangan terganggu dengan cara seperti itu,” kata Yanto.
Dalam konferensi pers itu, Yanto juga menyinggung soal isu ketimpangan penghasilan yang diprotes oleh hakim ad hoc. Ketua Kamar Pengawasan MA itu mengatakan usulan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc tengah dibahas bersama pemerintah.
“Pimpinan Mahkamah Agung, bersama pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Keuangan, saat ini sedang membahas usulan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc,” tutur Yanto.
Ia menjelaskan Ketua MA Sunarto telah bertemu dengan KemenPAN-RB, Kemenkeu, serta Kemensetneg, pada Rabu, 7 Januari 2026. Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan hakim ad hoc hingga Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). “Pertemuan tersebut membahas berbagai hal teknis yang berkaitan dengan hak keuangan hakim ad hoc,” katanya.
Selain itu, ada empat agenda lain yang turut dibahas dalam rapat. Mulai dari informasi rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc, tunjangan panitera dan jurusita, serta peningkatan tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Menurut Yanto, MA bersama kementerian terkait akan menggelar rapat koordinasi lagi untuk membahas tindak lanjut penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc. Ia memastikan usulan kenaikan tunjangan hakim ad hoc dalam proses. “Berdasarkan gambaran tersebut, pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan bahwa penyesuaian besaran hak keuangan hakim ad hoc saat ini dalam proses,” kata Yanto.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah ikut merespons tuntutan para hakim ad hoc. Ia menyatakan aspirasi tersebut telah disampaikan ke pimpinan MA dan kini menunggu keputusan pemerintah.
“Saat ini pimpinan Mahkamah Agung juga sudah berupaya. Mudah-mudahan apa yang diimpikan para hakim ad hoc segera terwujud,” kata Husnul saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026.
Husnul menjelaskan tuntutan kenaikan gaji hakim ad hoc muncul seiring beratnya beban perkara yang mereka tangani, terutama perkara tindak pidana korupsi. Ia mengatakan Mahkamah Agung terus berupaya menjembatani aspirasi tersebut, meskipun keputusan akhir berada di luar kewenangan lembaga peradilan.
Menurut Husnul, kebijakan kenaikan gaji hakim tidak ditentukan oleh Mahkamah Agung, melainkan oleh pemerintah melalui mekanisme anggaran negara. Ia enggan mengungkapkan detail pembahasan yang masih berlangsung. “Kenaikan gaji bukan kewenangan Mahkamah Agung, melainkan pemerintah, bergantung pada kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri. Nantinya, besaran kenaikan disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.
“Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata dia saat ditemui selepas retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seperti dikutip Antara, Selasa 6 Januari 2026.
Dia mengatakan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut. Menurut penjelasannya, rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya. Payung hukumnya juga berbeda.
Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.
Di sisi lain, mulai 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim karier mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.
Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.
Juru Bicara FSHA Ade Darussalam mengatakan perjuangan mereka melawan ketimpangan sudah berjalan sejak 2023. Pengajuan kenaikan gaji hakim sudah diajukan ke MA, dimulai dari hakim karier lalu hakim ad hoc. “Tapi memang mandek di era Jokowi (Presiden ke-7 Joko Widodo),” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 10 Januari 2026.
Namun, saat pemerintah mengatur payung hukum untuk kenaikan tunjangan hakim karier dalam PP Nomor 42 Tahun 2025, hakim ad hoc tertinggal.
Ade bercerita, para hakim ad hoc sejak itu telah beberapa kali meminta audiensi dengan pemerintah, mulai dari Kemenkeu hingga KemenPANRB. FSHA juga bersurat dengan kementerian-kementerian. “Kami sudah beraudiensi ke mana-mana,” ujarnya.
Ia juga mengatakan pemerintah belum memenuhi hak-hak normatif hakim ad hoc, seperti hak cuti. “Bahkan kami tidak punya jaminan kematian atau jaminan kecelakaan,” tutur Ade.
Kesenjangan penghasilan dan kesejahteraan berdampak signifikan pada kehidupan para hakim ad hoc. Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung Lufsiana bercerita banyak hakim ad hoc terpaksa tinggal di kos karena tunjangan perumahan yang diberikan tidak cukup untuk menyewa tempat tinggal yang layak.
“Hakim tidak boleh kos, kata presiden, tapi kenyataannya, banyak hakim ad hoc masih tinggal di kos karena fasilitas yang minim,” ujar Lufsiana kepada Tempo, Kamis 20 Februari 2025 silam.
Lufsiana mengaku harus tinggal di kos di Bandung karena penugasannya jauh dari kampung halaman. “Saya kelahiran Palembang, rumah saya di Surabaya, tapi karena tugas di Bandung, saya harus ngekos di belakang pasar dekat Pengadilan Tinggi supaya hemat transportasi,” katanya.
Mogok sidang yang direncanakan FSHA pada 12 – 21 Januari mendatang masih tentatif. Ade mengatakan, ada kemungkinan protes batal dilakukan jika aspirasi mereka sudah didengar. “Tentu kami akan kawal sampai benar-benar hitam di atas putih,” ujarnya.
Harapan utama dari mogok sidang itu, kata Ade, adalah agar ketimpangan antara hakim ad hoc dan hakim karier berkurang. “Karena kita duduk di satu majelis, tetapi mendapat dua perlakuan yang berbeda,” kata Ade.
Annisa Febiola, Sultan Abdurrahman, dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar